Syarat Pencalonan Diubah, PDIP Bombana Bisa Usung Calon Sendiri
RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Konstalasi politik di semua daerah di Indonesia, termasuk Bombana bisa saja berubah usai Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan di Pilkada. Jika sebelumnya, hanya parpol yang memiliki kursi yang berhak mengusung, kini bahkan yang non kursi pun bisa jika digabungkan. Syaratnya pun lebih kecil yakni 10 persen suara, bagi daerah yang pemilihnya sampai 250 ribu.
Bombana sendiri berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024, tercatat ada 111.437 pemilih, dengan partisipasi mencapai 94.358 suara. Hasilnya, setidaknya ada empat partai yang memiliki jumlah suara yang jika dikonversi semua diatas 10 persen suara, yakni PKB, Nasdem, Gerindra dan PDIP. Saat ini, tiga partai yang disebut pertama sudah memiliki kandidat yang diusung, kecuali PDIP.
Partai berlambang banteng itu berhasil mengumpulkan 12.836 suara berdasarkan rekapitulasi dari KPU, atau jika dikonversi suara jumlahnya adalah 13,6 persen. Jumlah ini sudah memenuhi syarat untuk mengusung sendiri kandidat, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain lagi. “Saya koordinasi dulu dengan DPP ya..saya juga baru dengar informasi ini. Semoga ada kebijakan baru,” tanggap Andi Muhammad Khaekal, kader PDIP Bombana yang digadang-gadang bakal maju di Pilkada, saat dihubungi.
Dari delapan partai yang memperoleh kursi hasil Pemilu 2024 di Bombana, perkembangan terakhir menunjukan tersisa PDIP yang belum menentukan sikapnya. Sedangkan tujuh lainnya, sudah terbuka memperlihatkan dukungannya ke dua kandidat yakni Burhanuddin-Ahmad Yani dan Andi Nirwana Sebbu-Heryanto.
Sementara di PDIP, ada dua kader utamanya yang santer menunjukan keseriusannya maju di Pilkada yakni Andi Muhammad Khaekal (AMK) dan Hasrat. AMK sendiri baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bombana. sedangka Hasrat saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Sultra periode 2019-2024.
Seperti diketahui, MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Dalam satu diktum putusan, di halaman 77-dan 78 disebutkan : kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu, partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.(red)