Dua Calon Perseorangan di Bombana Dinyatakan Gugur

722
Dua pasangan calon perseorangan yang mendaftar di KPU Bombana dianyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan administrasi oleh KPU. Keduanya dinyatakan gugur dan tidak berhak maju ke fase lanjut yakni verifikasi faktual. Nampak salah satu pasangan, Abady Makmur-Ridwan saat mendaftarkan diri beberapa waktu lalu dan diterima anggota KPU Bombana. FOTO :KPU Bombana

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Asa pasangan Idris Hayang-Herman Tajuddin (Idamanta) serta Abady Makmur-Ridwan (Barisan Kita) untuk ikut meramaikan bursa kandidasi di Pilkada Bombana sulit terwujud. Dua pasangan yang menjajal jalur perseorangan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana dinilai tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat. Dukungan masyarakat yang berbasis KTP, dianggap tidak cukup jumlahnya.

Proses verifikasi administrasi dukungan terhadap dua pasangan kandidat tersebut sudah diselesaikan KPU, dan puncaknya ditutup 27 Juni 2024 lalu. Hasilnya, KPU menyatakan bahwa pasangan Idamanta hanya memiliki dukungan KTP yang sah sebanyak 5.456. Sementara syaratnya harus memiliki minimal 11.141 pernyataan dukungan atau kurang 5.685 dukungan.

Sementara pasangan Barisan Kita atau Abady Makmur-Ridwan sedikit lebih “pedis”. Pasangan ini hanya berjarak 87 KTP dari syarat yang ditentukan. KPU hanya mengakui atau menganggap hanya 11.054 dukungan yang benar, dari 11.141 yang jadi syarat lolos. Sementara soal sebaran dukungan, tersebar di 22 kecamatan dari 11 kecamatan yang diwajibkan.

“Pasangan calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual,” demikian bunyi Berta Acara hasil verifikasi yang diterbitkan KPU Bombana, 27 Juni lalu yang diteken Ketua dan anggota KPU Bombana. Dalam BA itu disebutkan jika KPU sudah melakukan proses verifikasi yang terdiri dari delapan kategori, salah satunya soal kesesuaian NIK, nama, jenis kelamin dan alamat termasuk usia hingga nama dalam DPT.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Ya, berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan terhadap dua pasangan calon perseorangan tersebut, kami nyatakan keduanya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Berita Acaranya sudah kami unggah di Silon, dan sudah disampaikan kepada kandidat. Jadi, tidak ada yang masuk ke verifikasi faktual,” aku Desy Arisandi, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Bombana, saat dihubungi lenterasultra.com, Sabtu (6/7/2024).

Sementara itu, Abady Makmur, salah seorang kandidat bupati jalur perseorangan yang “ditolak” KPU mengaku belum mau menerima putusan tersebut karena menurutnya, semua syarat dukungan yang diunggahnya ke sistem KPU sudah cukup, bahkan lebih serta tentu saja semua memenuhi syarat. “Saya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Bombana soal ini,” kata Abady, saat dihubungi.

Menurut Abady, ada dua alasannya mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Pertama, soal adanya perbedaan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan jumlah yang ada dalam BA KPU. Kedua, bahwa terdapat 116 nama dan NIK dukungan yang menurut KPU tidak terdapat dalam DPT. “Padahal kami mengklaim, nama-nama itu ada di DPT,” kata mantan anggota DPRD Bombana tersebut.

Padahal, kata dia, andai nama-nama itu lolos maka, Abady yakin jika dirinya akan sampai pada fase verifikasi faktual karena versi KPU, dirinya hanya kurang dari 87 syarat dukungan. Kata pria yang kini aktif sebagai pendamping desa ini, semestinya saat dilakukan verifikasi, KPU membekali anggotanya dengan DP4 dan DPS.

“Aturanya jelas, di Keputusan KPU No 532 terkait Pedoman Teknis Pelaksanaan Verifikasi Dukungan Bakal calon Perseorangan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan jika dalam hal nama pendukung tidak ditemukan dalam DPT, maka wajib diidentifikasi dalam DP4 B sesuai Putusan MK, ini yang menurut kami tidak dilakukan KPU,” tukasnya.

Abady meminta pada pendukungnya untuk tetap tenang dan mendoakan dirinya yang sedang memperjuangkan masalah tersebut di Bawaslu. Ia sangat yakin jika gugatannya itu bakal diterima dan ia dan pasangannya, bisa melaju ke tahap verifikasi faktual untuk selenjutnya ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Bombana, dan bisa ikut bertarung tanggal 27 November 2024 nanti.(red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU