Direktur Perusda Wonua Bombana Diberhentikan
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Setelah berbulan-bulan tak melaksanakan tugas bahkan “menghilang” tanpa kabar, Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Wonua Bombana, Erfan Hutama akhirnya dicopot. Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto memilih jalan tegas dengan memberhentikan sang direktur yang hanya bekerja sekira tiga bulanan saja, pascadilantik Februari 2023 silam. Padahal, jabatan Erfan baru akan berakhir tahun 2028 mendatang.
Pemberhentian Erfan Hutama sebagai Direktur Perusda Wonua Bombana diteken Edy Suharmanto sebagai kuasa pemilik modal (KPM) dari Perusda. Surat keputusannya teregistrasi dengan nomor 3 tahun 2024. Dalam warkat itu, KPM memiliki beberapa pertimbangan sehingga memberhentikan Direksi Perusda Wonua Bombana. Salah satunya adalah Direktur perusahaan pelat merah itu tidak lagi melaksanakan tugasnya.
“Sudah saya berhentikan. Surat keputusannya sudah saya tanda tangani,” kata Edy Suharmanto, Kuasa Pemilik Modal, Perusda Wonua Bombana saat ditemui di rumah jabatannya, Senin, 24 Juni 2024. Penjabat Bupati Bombana ini bilang, sebelum dilakukan pemberhentian, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjelas status dan keberadaan direktur yang diseleksi dan dilantik di era Pj Bupati Burhanuddin tersebut.
Sayangnya, upaya tersebut tidak bisa terwujud karena tidak ada komunikasi dengan sang direksi. “Sudah dihubungi berkali-kali oleh staf dibagian ekonomi, tapi tidak respon. Bahkan disusul dengan surat peringatan, tetap tidak ada respon. Makanya kita ambil sikap tegas saja, kita berhentikan,” kata Pj Edy.
Dalam SK pemberhentian Direktur Perusda Wonua Bombana, juga dicantumkan tiga poin yang menjadi perhatian sehingga Erfan Hutama diberhentikan. Pertama, keputusan kuasa pemilik modal Perusahaan Daerah Wonua Bombana nomor 1 tahun 2023 tentang pengangkatan Direktur Perusda Bombana periode 2023-2028. Kedua, surat peringatan kuasa pemilik modal nomor 01/KPM.PDWB/2023 dan yang ketiga adalah hasil rapat tentang pemberhentian direktur Perusda Wonua Bombana.
“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka keputusan Bupati Bombana nomor 1 tahun 2023 tentang pengangkatan Direktur Perusda Wonua Bombana masa bakti 2023-2028 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Edy Suharmanto, Kuasa Pemilik Modal Perusda Wonua Bombana.
Penjabat Bupati Bombana ini menambahkan dengan terbitnya surat pemberhentian itu, dirinya dalam waktu dekat akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusda Wonua Bombana. “Kita akan cari direktur baru. Statusnya pelaksana tugas Direktur Perusda Wonua Bombana,” sambungnya.
Sebagai informasi, Direktur Perusda Wonua Bombana, Erfan Hutama, beberapa bulan usai dilantik, mendadak tak dketahui rimbanya. Ia “menghilang”. Pihak Sekretariat Daerah sudah sudah berusaha menjalin komunikasi dengan sang direktur, namun usahanya itu sia-sia karena tidak pernah mendapat respon dari Erfan Hutama. Erfan mulai tak diketahui keberadaanya dan tak berkantor lagi sekira bulan Mei atau Juni 2023. Ia benar-benar pergi tanpa pesan apapun.(adhi)