PDIP Minta PSU 4 TPS di Dapil 3 Bombana
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ternyata tidak puas dengan hasil Pemilu 2024, khususnya di Dapil 3 Bombana, Sulawesi Tenggara yang meliputi Kecamatan Poleang, Poleang Barat, Poleang Tengah dan Tontonunu. Partai ini menyebut ada kecurangan yang terjadi di pemilihan tingkat kabupaten/kota di Dapil itu. PDIP lantas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil tersebut.
Gugatan PDIP ini sudah diregistrasi, bahkan telah dilakukan sidang pendahuluan di MK, Kamis (2/5/2024) lalu dengan nomor perkara 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PDIP mendalilkan telah terjadi pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bombana, khususnya di Dapil 3. Dikutip dari laman resmi mkri.id, dari indeks berita MK, PDIP mempercayakan gugatan ini kepada kuasa hukum bernama Roy Jansen Siagian.
Dalam dalil permohonannya, Roy menyebut adanya satu orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 1 Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. “Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” ujar Roy di hadapan Panel yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan kecurangan dengan adanya 1 orang yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut, tetapi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS 1 Desa Watu Melomba, Kecamatan Tontonunu. Pemilih tersebut bernama Usman. “Atas kejadian tersebut, saksi mandat mengajukan keberatan akan tetapi oleh petugas KPPS tidak diberikan formulir keberatan kepada saksi,” jelas Roy.
Selain itu, Pemohon juga menemukan C Hasil dalam keadaan tidak tersegel di TPS 2 Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Terakhir, Pemohon mendalilkan selisih perolehan pada Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura dan Partai amanat Nasional. Dan saksi menemukan bahwa C. Hasil berada di luar kotak suara dan tidak dalam keadaan tersegel dii TPS 2 Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan Kabupaten Bombana daerah pemilihan 3 Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu. Ada empat TPS yag PDIP minta agar dilakuka PSU yakni di TPS 01 Desa Ranokomea, Poleang Barat; TPS 01 Desa Watumelomba di Kecamatan Tontonunu, lalu di TPS. 02 Desa Pallimae, Kecamatan Poleang dan terakhir di TPS 02 Kelurahan Boepinang Barat, Poleang.
Sebagai informasi, di Dapil 3 Bombana ini yang tampil sebagai pengumpul suara terbanyak Pemilu tingkat DPRD kabupaten adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dengan mengumpulkan 4165 suara dengan calegnya bernama Kusmardin yang meraih suara paling banyak diantara kawan-kawannya. Ia membekukan 1114 suara. Ia meraih kursi pertama dari 6 kursi DPRD Kabupaten Bombana yang tersedia di wilayah ini.
Setelah PBB, ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini sukses mengumpulkan 3475 suara. Kali ini, ada Jumadil, yang memperoleh 1836 suara dan tampil sebagai pengumpul suara terbanyak di PKB. Kursi berikutnya jadi milik Partai Nasdem setelah berhasil mengumpulkan 3424. Kader anyarnya, Ambo Lolo jadi pengumpul suara terbanyak dengan 1688 suara.
Kursi keempat jadi milik Partai Amanat Nasional (PAN). Partai berlambang matahari terbit itu mencatatkan 3045 suara, dan kandidat petahana bernama Askhar yang terbanyak dengan 1623 suara. Setelah PAN ada PKS yang bisa mengumpulkan 2582 suara. Caleg terpilihnya adalah Syahruddin dengan 1300 suara. Kursi terakhir jadi milik Gerindra dengan 2483 suara. Kadernya bernama Suryadi yang unggul dengan suara 1385.
Sedangkan PDIP, ada diurutan ketujuh pengumpul suara terbanyak. Partai berlambang banteng dengan moncong putih ini hanya bisa mengumpulkan 1971 suara, atau berselisih hampir 400 suara dengan Gerindra yang berhasil meraih kursi ke 6 atau jatah terakhir. Caleg PDIP bernama Jumardin, jadi yang terbanyak dengan 1492 suara. Karena merasa ada kecurangan di Dapil ini, PDIP lantas menggugat KPU ke MK dengan permintaan dilakukan pemungutan suara ulang. (iza)