Komposisi Dapil di Kolut Resmi Ditetapkan, KPU Persilahkan Partai Siapkan Petarungnya
LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan 25 anggota legislatif Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024 mendatang akhirnya resmi ditetapkan dalam peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023.
Ketua KPU Kolut, Susanti Hermawaty menjelaskan, Pileg 2024 di Kolut tetap menggunakan sistem tiga Dapil. Perubahan hanya terjadi pada alokasi jumlah kursi setiap Dapil dimana terjadi penambahan dan pengurangan pada dua dapil. “Dapil I dari 9 kursi menjadi 10, dapil II berkurang dari 8 menjadi 7 kursi dan dapil III masih tetap 8 kursi,” terangnya, Rabu (8/2/2023).
Dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut pembagian Dapil antara lain Dapil I dengan jumlah 10 kursi meliputi Kecamatam Lasusua, Rante Angin, Wawo, Lambai dan Katoi. Sedangkan Dapil II dengan 7 kursi mencakup Kecamatan Kodeoha, Ngapa, Watunohu dan Tiwu.
Sedangkan 8 kursi pada dapil III yakni Kecamatan Pakue, Pakue Tengah, Pakue Utara, Batu Putih, Porehu dan Tolala.
Sesuai ketentuan, dari setiap alokasi kursi tersebut wajib memerhatikan keterwakilan perempuan. Dimana dalam komposisi caleg setiap partai setiap harus mengakomodir 30 persen keterwalikan perempuan yang dihitung berdasarkan alokasi kursi per dapil.
Misalnya, jika di dapil I terdapat 10 kursi maka harus ada empat calon perempuan. Ketika ada satu partai yang tidak memiliki calon perempuan yang cukup maka kandidat laki-laki harus disesuaikan atau dikurangi. Ia berharap tidak ada lagi polemik soal itu karena komposisi dapil telah ditetapkan.
Jumlah wajib pilih di Kolut saat ini berada pada angka 97.634 jiwa. KPU pun mempersilahkan kepada semua parpol agar menyiapkan masing-masing kandidat terbaiknya untuk bertarung. “Tentu saja calon berkualitas sesuai yang diharapkan masyarakat agar aspirasi mereka bisa tersalurkan dengan baik dan pada orang yang tepat,” pungkasnya.
Penulis: Rusli
Editor: Ode