Lulus Tes CAT, 308 Calon PPK di Bombana Ikut Seleksi Wawancara
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara telah selesai menggelar ujuan tes tertulis calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasilnya, 308 peserta dinyatakan lulus tes Computer Assisted Test (CAT), sedangkan 108 calon badan adhoc lainnya tidak lulus.
“Dari 416 peserta yang dinyatakan lulus berkas, yang lulus ujian berbasis teknologi informasi sebanyak 308 orang. Tadi malam juga diplenokan. Hari ini sudah diumumkan,” kata Abdi Mahatma, anggota KPU Bombana, Kamis, 8 Desember 2022. Sementara yang tidak lulus sebanyak 108 orang. Ada dua hal yang menjadi penyebab seratusan calon PPK ini tidak lulus. Pertama, gagal dari segi nilai dan yang kedua tidak hadir sehingga tidak mengikuti ujian tertulis yang sudah ditetapkan.
Komisioner yang membidangi sumber daya manusia (SDM) ini bilang, penetapan kelulusan calon badan adhoc diambil berdasarkan tiga kali dari kebutuhan calon PPK. “Kebutuhan PPK lima orang setiap kecamatan. Kalau tiga kali kebutuhan maka yang diumumkan lulus tertulis bisa sampai 15 orang,” sambungnya.
Keputusan tiga kali kebutuhan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, penyelenggara Pemilu dan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Dalam aturan ini diangka 6 terkait mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS di poin d menyebutkan, menetapkan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abdjad paling lambat satu hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis.
Bagaimana jika ada nilai yang sama pada urutan terakhir yang akan dibutuhkan? Mantan redaktur pelaksana di salah satu media cetak di Sulawesi Tenggara ini bilang, hal itu juga diatur dalam PKPU 476. Di angka 6 poin e disebutkan, apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d, seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Berdasarkan aturan tersebut, nama-nama calon PPK yang dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh KPU Bombana, calon badan adhoc di beberapa kecamatan jumlahnya ada yang lebih dari 15 orang. Diantaranya di Kecamatan Rumbia sebanyak 16 orang, Kecamatan Mataoleo 17 orang dan Rarowatu 16 orang. Hal ini disebabkan karena nilai calon peserta nomor terakhir yang dibutuhkan di tiga kecamatan ini memiliki nilai yang sama.
Abdi mengaku, 308 calon PPK yang dinyatakan lulus seleksi tertulis berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni wawancara. “Kegiatannya dilaksanakan selama tiga hari, mulai Minggu – Selasa, 11 – 13 Desember 2022,” ungkap Abdi.
Penulis : Adhi