KASN Setujui 22 Kepala OPD Bombana Dirotasi, 11 Lainnya Ditolak
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Dua bulan pasca menduduki jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin rupanya mengusulkan permohonan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sasarannya, 33 atau semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di otoritanya.
Usulan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara itu direspon KASN. Lembaga pimpinan Agus Pramusintio merestui usulan PJ Bupati Bombana. Hanya saja jumlahnya tidak sesuai keinginan Burhanuddin. KASN hanya mengizinkan 22 Kepala OPD bisa dirotasi atau mutasi sementara 13 kepala dinas dan badan lainnya ditolak.
“Terhadap rencana uji kompetensi 35 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Bombana dapat kami setujui sebanyak 21 Pejabat Pimpinan Tinggi untuk pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka rotasi atau mutasi,” kata Ketua KASN Agus Pramusintio, dalam surat rekomendasi rencana uji kompetensi di Pemkab Bombana yang diterbitkan di Jakarta, 15 November 2022 lalu.
Dalam warkatnya, Agus Pramusintio menyebutkan 22 pimpinan OPD yang bisa dilakukan uji kompetensi. Untuk jabatan staf ahli bupati, hanya dua yang bisa dirotasi. Yakni, staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan yang kini dijabat Rustam, S.Sos, kedua, staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya alam yang saat ini diemban Sukarneni.
Untuk jabatan asisten, semuanya bisa dimutasi. Ketiganya yakni, asisten bidang ekonomi dan pembangunan yang kini dijabat Muhammad Aris, SE, asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang saat kini diemban Abdul Rahman, M.Si serta asisten bidang administrasi umum yang dijabat Ridwan, S,Sos.
Sementara jabatan kepala dinas dan badan yang bisa dimutasi sebanyak 17. Kepala OPD tersebut yakni, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Selain itu, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bombana.
Sementara jabatan kepala dinas dan badan yang tidak direstui KASN dilakukan dimutasi dan rotasi sebanyak 12 OPD (seharusnya 11, nama Muhammad Aris, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, namanya masuk dalam list Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/PPTP yang direstui dan tidak direstui). Belasan OPD tersebut yakni, Inspektur Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah raga, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
“Adapun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang belum dapat kami setujui untuk dilakukan uji kompetensi dalam rangka rotasi atau mutasi sebanyak 12 PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Pratama. Ini karena masa jabatan masih kurang dari satu tahun,” ungkap Agus Pramusinto dalam warkatnya yang diteken elektronik dan diterima lenterasultra.com. (ADV)
Penulis : Kenzou
Editor : Nuryadi