Enam Kali Mangkir, Jaksa Jemput Paksa Kontraktor Proyek Pelabuhan di Bombana
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap AA (inisial) warga Desa Tepoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik korps Adhyaksa terpaksa melakukan hal itu, karena tersangka perkara dugaan korupsi proyek pelabuhan Paria tahap dua tahun 2020 enam kali mangkir dari panggilan jaksa.
“Tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dan pengendali perusahaan di proyek pembangunan pelabuhan Paria tahap 2,”kata Kepala Kejari Bombana, Agung Sugiharto, S,Kom.,SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejennya, Horas Erwin Siregar, SH melalui rilis yang diterima lenterasultra.com, Selasa sore, 29 November 2022. Horas menambahkan sebelum ditangkap, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak enam kali, namun tersangka AA tidak pernah memenuhi semua panggilan tersebut.
Mantan Kasi barang bukti Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara ini bilaang, tersangka AA diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.45 Wita. Tidak main-main, saat salah satu kontraktor ternama di Kabupaten Bombana ini ditangkap, sejumlah petinggi Kejari Bombana turun tangan. Mereka adalah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aswar S, S.H, Kasi Intelejen Horas Erwin Siregar, S.H, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Wishnu Hayu K, S.H, Kasubsi Dik Tindak Pidsus, Raden Ersan G, S.H.,M.H, staf Pidsus dan dibantu reserse mobile Polres Bombana.
Usai ditangkap, AA digiring di rumah tahanan (Rutan) kelas 2A Kota Kendari untuk dilakukan penahanan serta kepentingan penyidikan. Warga Tepoe ini diterungku selama 20 hari kedepan, terhitung mulai Selasa, 29 November hingga 18 Desember mendatang. AA ditahan berdasarkan surat-surat penetapan tersangka nomor PRINT-01/P.3.19/Fd2/11/2022 serta surat perintah penangkapan nomor Print-01/P.3.19/Fd tanggal 29 November 2022.
AA dijadikan tersangka karena saat mengerjakan proyek penimbunan tahap 2 pelabuhan Paria, yang terletak di Kecamatan Poleang Timur, timbunan tanah yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. “Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan AA ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 217.333.316.76,” ungkap Horas.
Penulis : Adhi