KPU Bombana Butuh 539 PPK/PPS

261
Komisioner KPU Bombana, Abdi Mahatma. Foto – Ist

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Penduduk Bombana yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa segera mempersiapkan diri. Tak sampai tiga pekan lagi, KPU setempat bakal membuka pendaftaran dan merekrut badan adhoc. Jumlahnya sebanyak 539 orang.

Mereka terdiri dari 110 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 429 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penyelenggara Badan adhoc ini akan bekerja membantu KPU melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

“Secara resmi, tanggal pasti pembukaan pendaftaran dan tahapan seleksi PPK/PPS belum keluar jadwalnya. Tapi kemungkinan besar akan dimulai pekan ketiga November untuk PPK, dan awal Desember untuk PPS,” ungkap Abdi Mahatma, Komisioner KPU Bombana dalam rilisnya, Selasa, 1 November 2022.

Mantan redaktur di salah satu media cetak ternama di Sulawesi Tenggara ini mengatakan, satu hal yang sudah pasti, pendaftaran nanti tidak lagi offline atau ke kantor KPU tapi lewat aplikasi SIAKBA alias Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Untuk itu, komisioner yang membidangi divisi SDM ini mengimbau agar mereka yang berminat menjadi penyelenggara adhoc, baik PPK maupun PPS, menyiapkan akun email sebagai satu-satunya akses untuk masuk ke SIAKBA.

Related Posts

“Jadi, tidak ada lagi datang ke kantor KPU bawa berkas. Semua daftar lewat online dan unggah berkas pendaftaran anda disana. Pengumuman yang lulus berkas kami sampaikan di aplikasi itu, termasuk yang ke tahap berikutnya,” jelas Abdi -sapaan akrabnya-.

Pria yang pernah belajar jadi jurnalis ini menambahkan bahwa kebutuhan akan badan adhoc adalah tiga orang tiap kecamatan yang ada dan di tiap desa/kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS. Khusus di Bombana, jumlah kecamatan adalah 22 dan desa/kelurahan adalah 143.

Itu belum ditambah dengan kebutuhan staf sekretariat PPK sejumlah tiga orang dan PPS juga tiga orang. Bedanya, staf berasal dari aparat pemerintah dan aparat desa. Mereka juga tak perlu daftar di SIAKBA tapi atas SK Bupati dan SK Kades/Lurah.

Terkait SIAKBA, Abdi menjelaskan, ketika sudah masuk di aplikasi ini, maka setiap pendaftar akan berhadap dengan fitur-fitur yang mudah. Tinggal isi mau melamar posisi apa, di kecamatan atau desa apa, isi biodata lengkap termasuk mengisi riwayat hidup, surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut.

“Siapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir yang minimal SMA, foto 4×6 termasuk jika ada sertifikat penyelenggara sebelumnya. Ada nilai tambah bagi mereka yang menguasai teknologi informasi. Semuanya diunggah dan tunggu notifikasi di emailmu, apakah berkasmu diterima atau masih ada yang harus diperbaiki. Komunikasi hanya dibolehkah lewat SIAKBA, antara pendaftar dan operator,” terang komisioner yang juga mengurusi sosialisasi dan partisipasi masyarakat ini.

Sementara untuk tahapan seleksi, apakah menggunakan tes tertulis atau CAT, sejauh ini belum ada petunjuk dan regulasi resminya. Saat ini, KPU Kabupaten/Kota yang hendak merekrut dan membuka pendaftaran PPK/PPS masih menunggu PKPU terkait Adhoc dan juknisnya diterbitkan KPU RI dalam waktu yang tak akan lama lagi. Sembari menunggu jadwal resmi keluar, Abdi berharap agar para calon pendaftar menyiapkan diri dengan belajar tentang Pemilu baik itu UU Pemilu nomor 17 Tahun 2017 maupun UU Pilkada Tahun 2016 karena pertanyaan tim seleksi tidak akan keluar dari hal-hal tersebut. (Rilis)

Editor : Adhi

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU