Sejumlah Parpol Di Mubar Tak Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi
LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat baru saja melaksanakan tahapan verifikasi administrasi partai politik yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 11 September 2022 lalu. Dalam tahapan tersebut KPU menemukan sejumlah parpol tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi administrasi.
“Dari 24 partai politik yang telah terdaftar, dalam masa tahapan verifikasi administrasi terdapat beberapa parta politik yang tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Mubar, Awaludin USA saat ditemui dikantornya Rabu, 14 September 2022.
Awaludin Usa mengaku alasan yang menyebabkan sejumlah parpol itu tidak memenuhi ataupun belum menenuhi syarat dikarenakan dua faktor yakni dokumen keanggotaan dan kelengkapan berkas parpol. Dalam dokumen keanggotan kesalahan yang ditemukan yakni ketidak sesuaian data diri keangotaan di sistem partai politik (Sispol) dengan Aslinya. Kemudian adanya kegandaan anggota dibeberapa parpol, umur belum mencapai 17 tahun, dan status pekerjaan yang terdaftar dalam tanggungan negara.
“Kesalahan yang paling dominan kali ditemukan yakni, kecocokan data diri yang memilik perbedaan antara aslinya dan Yanga ada Sispol. Kemudia urutan kedua yakni kegandaan anggota yang terdaftar dibeberapa patpol dan bahkan juga ada satu nama yang disebut beberapa kali dalam satu parpol,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Awaludin, sebagai salah satu syarat untuk bisa lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang, parpol harus melewati tahapan verifikasi terlebih dulu. Untuk itu, KPU kembali memberikan kesempatan kepada partai politik untuk membenahi kembali kekurangan yang dialami parpolnya dimasa verifikasi administrasi yang telah dilakukan.
“KPU memberi kesempatan bagi parpol selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” terangnya.
Senada dengan itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mubar, Irwan mengatakan Proses Perbaikan dokumen pada parpol yang berstatus BMS dan TMS dilakukan dari tanggal 15 hingga 28 September. Hal tersebut tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU, Nomor 4 tahun 2022. “Kita beri mereka kesempatan 13 hari untuk melengkapi kembali dokumennya,”
Setelah perbaikan, pihak KPU kemudian menindaklanjuti kembali dokumen disetiap parpol untuk kemudian menyelenggarakan verifikasi administrasi perbaikan pada tanggal 1-9 Oktober 2022 mendatang. Untuk itu, dalam masa perbaikan tersebut diharapkan setiap parpol dapat melengkapi dokumen dengan sebaiknya. Untuk anggota parpol yang masuk dalam daftar tidak memenuhi syarat untuk kemudian dilakukan pergantian.
” Kami imbau untuk mengecek anggotanya di portal info pemilu dan juga mengecek ke portal Lindungi hakmu untuk memastikan anggota barunya sudah terdaftar dalam (DPB). Kemudian data yang diperbaiki itu akan di unggah sendiri oleh parpol pada aplikasi Sipol,” pungkasnya.
Irwan juga menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Dan parpol yang belum terdaftar diparlemen selanjutnya akan kembali mengikuti tahapan verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 mendatang.
” Parpol yang memiliki anggota DPR di Pusat yang lolos verifikasi administrasi, maka otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu, sedangkan bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024″ tutupnya.
Untuk diketahui berikut daftar 24 partai politik yang diterima Pendaftaran nya oleh KPU Yang sementara di verifikasi :
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8.Partai Garuda
9.Partai Demokrat
10.Partai Gelora
11.Partai Hanura
12.Partai Gerindra
13.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14.Partai Golongan Karya (Golkar)
15.Partai Amanat Nasional (PAN)
16.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18.Partai Buruh
19.Partai Ummat
20.Partai Republik
21.Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22.Partai Republiku Indonesia
23.Parsindo
24.Partai Republik Satu
Reporter : Sry Wahyuni
Editor: Ode