Dua Tersangka Korupsi KPID Sultra Resmi Ditahan
LENTERASULTRA.com-Dengan langkah gontai, Zahra Nurdin dan Suarti menuruni satu demi satu anak tangga di beranda kantor Kejari Kendari. Dua orang tersangka korupsi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sultra tahun 2015 itu menuju mobil tahanan di pelataran Kejari Kendari, untuk selanjutnya membawa mereka ke Rutan.
Penahan terhadap mantan Sekretaris dan bendahara KPID Sultra itu dilakukan Senin (20/11) sore kemarin, setelah proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Dua perempuan yang masih berpakaian dinas itu hanya menurut ketika diminta masuk mobil tahanan.
“Kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan kewenangan dengan tidak mempertanggungjawabkan dana rutin di KPID tahun 2015 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Andi Rumpang SH melalui Kasi Intelnya, Febriyan M, SH.
Febriyan menambahkan, sore tadi adalah pelaksanaan tahan II perkara KPID dengan dua tersangka, dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut. “Tersangka kami tahan untuk minimal 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Kasi Intel.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melakukan korupsi yang merugikan negara senilai ratusan juta rupiah. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui, Kejari Kendari menetapkan Zahra Nurdin dan Suarti sebagai tersangka pada bulan Maret 2017 setelah jaksa menemukan dua alat bukti. Keduanya diduga ikut melakukan pemotongan anggaran makan dan minum pada pos anggaran KPID Sultra tahun 2015. (astil)