Keluarga Nur Alam Sudah Berkumpul di PN Jakpus

1,171
Tina Nur Alam bersama anak dan menantu di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menunggu Gubernur Sultra non aktif, Nur Alam yang hari ini diagendakan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya

LENTERASULTRA.com-Pagi ini, Gubernur Sultra non aktif, Nur Alam akan mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menderanya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan dakwan, oleh jaksa KPK bernama Afni Carolina.

Pantauan lenterasultra.com di lokasi, keluarga dan kerabat dekat mantan Ketua PAN Sultra itu sudah terlihat hadir di pengadilan. Terlihat istri Nur Alam, Tina Asnawati Hasan atau yang akrab disapa Tina Nur Alam, termasuk anak dan menantunya juga hadir.

Sejauh ini belum terlihat adanya pejabat Pemprov Sultra yang terlihat hadir. Hanya ada beberapa perempuan yang diduga adalah orang-orang dekat Tina Nur Alam terlihat hadir. Sedangkan terdakwa, sampai berita ini diterbitkan, belum tiba dari Rutan Guntur, tempatnya ditahan.

Jadwal sidangnya diagendakan digelar pukul 09.00 WIB atau satu jam lebih lambat dari Kota Kendari. Sampai saat ini, ditengok dari situs resmi PN Jakarta Pusat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), nama-nama hakim yang akan menyidangkan perkara ini belum dicantumkan. Ada lima hakim dengan satu ketua.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst. Pendaftaran perkara baru dilakukan 10 November lalu dengan nomor DAK-74/24/11/2017, disusul dengan penetapan hakim dan panitera pengganti. Tanggal 15 November diputuskan bahwa sidang perdana dilakukan 20 November.

Untuk diketahui, Nur Alam sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Juli 2017 lalu setelah hampir setahun menyandang status sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Oleh KPK, mantan Ketua PAN Sultra ini dianggap penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan orang saksi, termasuk meminta keterangan mereka di Kendari, Agusutus lalu. Mereka yang diperiksa terdiri dari advokat, auditor, Kepala Dinas dan PNS pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Provinsi. Seorang Novel Baswedan, penyidik senior KPK bahkan pernah datang langsung melakukan pemeriksaan.

Nur Alam dijerat pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu juga, Nur Alam dijerat pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(abdi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU