Tata Cara Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dalam Pilkades Serentak di Muna

1,275
Suasana sosialisasi Perbup Pilkades serentak yang digelar di Balai Desa Waara, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Desk Pilkades mulai melakukan sosialisasi peraturan Bupati Muna tentang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022. Salah satu yang ditekankan ialah ketentuan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) ditingkat desa.

Ketua tim Desk Pilkades Kabupaten, Rustam menerangkan Pilkades serentak rencananya akan digelar pada 15 Oktober 2022. Pilkades itu diselenggarakan oleh Desk Pilkades untuk ditingkat Kabupaten yang dibentuk Bupati Muna. Sedangkan panitia desa atau yang disebut PPKD akan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Rustam menerangkan, setelah sosialisasi di masing-masing kecamatan, tahapan Pilkades selanjutnya ialah pembentukan PPKD. Lembaga yang berkewenangan untuk itu ialah BPD. Ia mewanti-wanti BPD agar pembentukan PPKD benar-benar berpedoman kepada Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2022, sebagaimana regulasi turunan dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Desa dan Permendagri nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sesuai regulasi tersebut, pembentukan PPKD dilakukan dalam musyawarah internal anggota BPD. Nantinya musyawarah akan memilih 7 (tujuh) orang yang akan dijadikan PPKD dengan memerhatikan perwakilan tiga unsur yakni pemerintah desa, kelembagaan desa dan tokoh masyarakat dengan sebutan lain.

Unsur pemerintah desa, kata Rustam, akan dipilih dari perangkat desa dalam hal ini bisa Sekretaris Desa, kepala urusan ataupun kepala seksi. Sedangkan unsur kelembagaan desa diambil dari perwakilan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM). Adapun PPKD dari unsur tokoh masyarakat meliputi tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh pemuda maupun tokoh agama.

“Menentukan ketokohan seseorang itu ada diatur dalam Perbup,” jelasnya.

Related Posts

KPU Muna Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Paslon

Sekda Muna Bantah Ada Intevensi ASN di Pilkada

KPU Tetapkan Lima Zona Kampanye Pilkada Muna

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sedangkan komposisinya diatur secara proporsional. Misalnya satu orang dari perangkat desa, satu orang dari LPM dan sisanya perwakilan tokoh masyarakat masing-masing satu tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh untuk sebutan lain. Setelah cukup tujuh orang, BPD akan membuat SK yang formatnya disiapkan contohnya di Dinas,” sambung Rustam dalam sosialisasi Perbup Pilkades untuk wilayah Kecamatan Lohia dan Duruka di Balai Desa Waara, Rabu, 20 Juli 2022.

Kriteria bagi calon PPKD itu, lanjutnya, antara lain diutamakan bagi yang memiliki kompetensi dan pengalaman kepemiluan, selain kemampuan administrasi. Calon PPKD juga diharapkan memiliki kemampuan sosialisasi dan cakap dalam melaksanakan tugas teknis dalam Pilkades lainnya.

Selain itu, Rustam mewanti-wanti agar BPD tidak mengangkat PPKD yang memiliki ikatan keluarga dengan anggota BPD yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades. PPKD bentukan BPD tersebut rencananya akan dilantik serentak pada 30 Juli 2022.

“Setelah sosialisasi ini BPD sudah bisa langsung menyiapkan nama-nama calon PPKD. Nanti akan kami bagikan juga Perbupnya sebagai panduan,” terangnya.

Ia menambahkan, PPKD memiliki tugas penting dalam pelaksanaan tahapan Pilkades. Antara lain melakukan sosialisasi tahapan, persyaratan calon, membuka pendaftaran calon, melakukan seleksi bakal calon dan melakukan verifikasi daftar pemilih tetap.

“Kita berharap BPD memilih PPKD yang berkompeten agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar,” ujarnya.

Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU