Saemuna, Irwan dan WON Bakal Duduk Satu Meja Bahas Kisruh Pergantian Ketua DPRD Muna

345
Bendera Partai Hanura. Foto : Rumah Pemilu

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – DPD Hanura Sultra bakal menggelar mediasi terkait kisruh pergantian Ketua DPRD Muna, pada Rabu, 12 Mei 2022. Mediasi akan menghadirkan La Saemuna dan pengurus DPC Hanura Kab. Muna.

Ketua DPD Sultra, Wa Ode Nurhayati mengatakan, mediasi tersebut bertujuan mengklarifikasi pengakuan Saemuna yang menuding proses pergantiannya dari Ketua DPRD Muna tidak sesuai mekanisme partai. Mediasi itu juga merupakan tindak lanjut mediasi sebelumnya yang difasilitasi Sekjen Hanura, Kodrat Shah di Jakarta, 27 April lalu.

“Kami sudah layangkan undangan ke Pak Saemuna dan DPC supaya hadir besok,” jelasnya.

Hasil mediasi tersebut, lanjutnya, akan dilaporkan kepada DPP Hanura. Meski demikian, kedudukan mediasi itu hanya untuk klarifikasi, bukan dalam rangka menggugurkan keabsahan surat keputusan DPP Hanura nomor 003/B.4/DPP-Hanura/I/2022 tentang pengangkatan Irwan sebagai Ketua DPRD Muna dari Fraksi Hanura.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Mediasi hanya untuk meminta penjelasan Saemuna soal tuduhannya selama ini. Itu saja,” tegasnya.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengaku bakal hadir dalam mediasi tersebut. Namun ia meminta agar dalam mediasi tersebut menghadirkan seluruh pengurus DPD dan DPC.
“Saya tidak mau kalau hanya Ketua dan Sekretaris DPD, harus semua hadir. Termasuk semua pengurus DPC,” ujarnya.

Senada, Ketua DPC Hanura Muna, Irwan juga memastikan hadir dalam mediasi yang akan digelar di kantor DPD Hanura Sultra pada Rabu pukul 15.00 Wita besok. Menurutnya, mediasi itu penting untuk mendapatkan penjelasan Saemuna ihwal proses pergantian yang menurutnya tidak sesuai mekanisme.

“Kami pengurus DPC siap hadir. Termasuk anggota Fraksi Hanura DPRD Muna. Supaya jelas semuanya dan tidak ada lagi tudingan tidak sesuai mekanisme,” katanya.

Irwan juga mengungkapkan jika mediasi tidak sampai menggugurkan SK DPP. Sebab SK pergantian Ketua DPRD Muna hanya bisa ditinjau kembali manakala pengurus DPC dan DPD yang meminta kepada DPP. “Kalau soal SK itu sudah final,” jelasnya.

(Ode)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU