Saleh Lasata Tegur Kinerja Pemda Butur
LENTERASULTRA.com-Ada 11 kabupaten/kota di Sultra yang tata kelola keuangannya diakui bersih oleh Kementrian Keuangan. Tapi itu belum membuat Pemprov Sultra senang karena masih ada juga daerah yang tidak patuh terhadap jadwal penyetoran laporan keuangan.
Ketika berbicara di acara koordinasi evaluasi dan pengendalian pembangunan antara pemeriksa keuangan dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra di Kendari, Selasa (14/11) kemarin, Plt Gubernur Sultra menyampaikan serapan anggaran masih juga jadi persoalan.
Ini kata dia, karena jadwal penyusunan dan penetapan perda anggaran itu yang tidak tepat waktu. “Masih juga ada daerah yang mengabaikan jadwal yang sudah ditentukan. Misalnya APBD perubahan 2017 dan APBD 2018,” kata Plt Gubernur, Saleh Lasata.
Kata dia, sampai saat ini bahkan masih ada dua daerah yang belum dievaluasi APBD Perubahannya. Padahal deadlinenya sudah berakhir 30 September lalu, yakni Muna dan Buton Utara. “Tapi kalau Muna, sudah dua hari lalu. Jadi sudah bisa dievaluasi,” katanya.
Yang membuat pusing, kata mantan Bupati Muna itu adalah Buton Utara. Laporan yang ia terima, daerah pimpinan Abu Hasan itu belum menyetor dokumen APBD Perubahan 2017. “Tapi saya sudah surati bupatinya. Kalau belum setor (APBD P), satu dua hari ini, mending tidak usah. Pakai saja APBD 2017,” geram Saleh Lasata.
Biasanya, kata Saleh, problem seperti ini terjadi karena ada disharonisasi antara eksekutif dan legislatif. Makanya, kalau terus menerus berkonflik, solusinya pakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) saja untuk APBD.
“Perkada itu tidak haram tapi jelas merugikan rakyat termasuk mengganggu jalannya program pemerintag,” tandasnya. Makanya ia berharap agar sekretaris daerah dan sekretaris dewan menjembatani kepentingan lembaganya masing-masing, agar masalah yang jadi benturan antara eksekutif dan legislatif bisa dicarikan solusinya.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara, Ririn Qadariyah memberi saran kepada pemeritah daerah agar memperhatikan betul kondisi keuangannya. Seperti serapan DAK dan pencairan dana desa.(isma)