Pelayanan Publik Masuk Zona Merah, Bupati Mubar Minta OPD Berbenah
LAWORO, LENTERASULTRA- Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) masih masuk kategori zona merah dalam standar pelayanan publik dari Ombudsman Sulawesi Tenggara. Beberapa indikator penilaian belum bisa dipenuhi oleh daerah otonomi yang berusia delapan tahun itu.
Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo, mengatakan penilaian kepatuhan publik baru pertama kali dilakukan untuk Kabupaten Muna Barat. Rapor merah yang diberikan itu disebabkan karena otorita Bupati Achmad Lamani itu belum memenuhi komponen standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Ada 10 komponen dalam penilaian standar pelayanan publik ini. Dinilai bagaimana masyarakat mengakses pelayanan,” jelasnya.
Adapun 10 komponen standar tersebut antara lain produk layanan, visi misi pelayanan, pengelolaan pengaduan, atribut, rekofisi, sarana dan prasarana pendukung, pelayanan khusus, dan indeks kepuasan masyarakat.
Ia menambahkan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini dilakukan di empat organisasi perangkat daerah. Yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Dua OPD pertama merupakan instansi wajib, dua lainnya sebagai tambahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masih banyak yang belum dilengkapi terkait komponen pelayanan ini. Misalnya ditemukan masih belum adanya indikator pelayanan elektronik yang berbasis website go.id, tidak ada pula indikator standar pelayanan, serta tidak ada maklumat pelayanan, visi misi dan motto pelayanan,” ucapnya.
Bupati Muna Barat, Achmad Lamani mengatakan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi instansi pemerintahan di otoritanya. Ia meminta setiap OPD agar mulai berbenah serta meningkatkan pelayanan publik.
“Kedepannya Pemerintah Muna Barat akan berbenah dan menargetkan bisa meraih rapor hijau dari Ombudsman,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa penilaian dengan rapor merah ini bukan suatu nilai yang buruk, melainkan menjadi proses perbaikan dalam rangka mencapai standar pelayanan publik yang memuaskan. Ia memerintahkan seluruh OPD untuk melakukan koordinasi dengan ombudsman RI terkait penilaian kepatuhan tersebut.
Reporter: Sry Wahyuni
Editor : Ode