KPU Muna Ajukan Proposal Dana Pilkada 2024 Senilai Rp50 Miliar
RAHA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna sudah mengajukan proposal anggaran Pilkada 2024 senilai Rp50 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Muna. Proposal tersebut bersifat penyampaian awal ihwal rincian anggaran yang dibutuhkan KPU untuk menggelar pemilihan Bupati dan wakil Bupati Muna tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, lembaganya mengajukan proposal senilai Rp50 miliar dengan mengacu pada dana terpakai Pilkada 2020 sebesar Rp29 miliar lebih ditambah adanya tiga komponen biaya yang mengalami kenaikan. Tiga komponen itu meliputi biaya honorarium, biaya penerapan protokol Covid – 19 dan biaya asumsi untuk lima pasangan calon.
Kubais merincikan, biaya honorarium bertambah kurang lebih Rp6 miliar mengingat honor PPK, PPS hingga KPPS naik Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Jumlah mereka lebih kurang 4.000 lebih dengan masa kerja delapan bulan. Sehingga, total kebutuhan anggaran honorarium bisa mencapai Rp22 miliar, dibanding Pilkada 2020 hanya Rp16 miliar.
Selanjutnya ada komponen biaya protokol Covid lebih kurang Rp12 miliar yang sebelumnya dalam Pilkada 2020 disiapkan oleh KPU RI dan KPU Sultra, kini dimungkinkan akan dibebankan pada APBD Kabupaten. Selain itu, KPU Muna juga memroyeksikan dana Pilkada 2024 dengan asumsi lima pasang calon. Sehingga, biaya kebutuhan seperti pemeriksaan kesehatan dan alat peraga kampanye juga bertambah.
“Sehingga kami proyeksikan KPU Muna membutuhkan biaya sekitar Rp50 miliar untuk Pilkada 2024. Anggaran itulah yang kami sampaikan ke Pemkab Muna. Proposalnya sudah masuk sebulan lalu,” katanya kepada Lenterasultra.com, 20 April 2022.
Kubais menambahkan, KPU Muna sengaja lebih awal mengajukan proposal agar Pemkab Muna bisa menyusun perencanaan keuangan dalam APBD dengan ikut memertimbangkan kebutuhan dana Pilkada 2024. Bahkan bila perlu, Pemkab bisa melibatkan KPU Muna, Bawaslu Muna dan unsur Kepolisian dan TNI khusus dalam pembahasan dimaksud. Disisi lain, dalam pembahasan itu juga KPU dan Pemkab bisa melakukan rasionalisasi biaya sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Harapan kami setelah proposal ini diajukan, paling tidak dalam penyusunan APBD Perubahan 2022 atau paling lambat APBD 2023, Pemkab sudah bisa mengundang KPU, Bawaslu maupun kepolisian untuk membahas ini,” paparnya.
“Dalam pembahasan itu, kalau misalnya keuangan daerah sempit, proposal itu bisa dirasionalisasi. Pada beberapa komponen masih bisa kondisional. Misalnya, alat peraga kampanye tadinya harus menjangkau masyarakat 100 persen, bisa dikurangi 30 persen saja. Selain honorarium yang memang tidak bisa dikurangi,” katanya, melanjutkan.
Kubais menjelaskan, proposal KPU itu bersifat penyampaian dengan tujuan agar Pemkab Muna bisa memikirkan opsi pencadangan dana Pilkada untuk mengurangi beban APBD jika memakai sistem penganggaran satu tahun. Lagipula, opsi pencadangan itu diatur dalam pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 pada tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD. Daerah dalam hal ini bisa menganggarkan dana Pilkada secara bertahap. Dimulai dari APBD Perubahan 2022, APBD 2023 dan APBD 2024.
“Kalau dianggarkan satu kali dalam APBD 2024 maka pasti memberatkan. Sehingga, bisa bertahap, paling tidak APBD Perubahan ini atau paling lambat 2023 sudah bisa dialokasikan,” urainya.
(Ode)