Kasus Kasek Tampar Siswa di Mubar, PGRI Upayakan Mediasi Hingga Siapkan Pengacara
LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Perkara hukum yang menimpa Kepala Sekolah SMP Satu Atap 1 Tikep, La Daini yang dilaporkan siswa ke polisi atas dugaan penganiayaan mendapat perhatian dari Persatuan Guru Repulik Indonesia (PGRI) Kab. Muna Barat.
Ketua PGRI Mubar, Al Rahman menuturkan PGRI akan terus memberi pengawalan dan pendampingan terhadap proses penyelesaian kasus tersebut. Langkah awal yang telah dilakukan saat ini ialah memediasi kedua belah pihak.
“Kita cari titik temu antara kedua belah pihak dulu. Sekarang masih mediasi, namun tetap kembali kepada pihak keluarga siswa,” jelasnya pada Lenterasultra.com melalui sambungan telpon, Senin, 18 April 2022.
Ia melanjutkan, PGRI berharap mediasi tersebut bisa menyelesaikan masalah. Namun, jika kasus ini terus berlanjut ke ranah hukum, maka PGRI sebagai wadah guru akan mengambil tindakan lebih tegas dengan mendorong agar siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah.
“Tapi kalau tidak ada titik temu maka langkah selanjutnya adalah silahkan siswa itu cari sekolah lain,” terangnya.
PGRI berpendapat, keputusan oknum siswa dan keluarganya yang membawa kasus ini ke ranah hukum dinilai merugikan pihak guru dan berdampak buruk terhadap pendidikan. Makanya, PGRI terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menyiapkan pengacara dari lembaga bantuan hukum organisasi PGRI sendiri.
“Ya, tidak apa-apa, nanti kita lihat berarti anak itu tidak mau dibina disekolah. Dan kami akan merebut kemenagan dengan menghadirkan pengacara karena kalau itu dimenangkan pihak siswa itu akan berdampak buruk pendidikan di daerah terkait penerapan kedisiplinan dalam membentuk karakter siswa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kasek SMP N Satap 1 Tikep, Mubar atas nama La Daini dilaporkan oleh siswanya sendiri, RS ke kepolisian atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur. RS sendiri ialah korban yang ditampar La Daini karena diduga tertangkap basah menggelar pesta minuman keras di area sekolah. Kasus itu terjadi 8 Januari 2022 lalu, namun proses hukumnya masih bergulir di Polsek Tiworo Kepulauan, Resor Muna.
Reporter : Sry Wahyuni
Editor : Ode