Kantor Perizinan Muna Akan Dipindahkan
RAHA, LENTERASULTRA.COM – Wakil Bupati Muna, Bachrun berkeinginan agar kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dipindahkan. Pasalnya kantor yang sekarang tidak layak pakai. Wabup mengaku malu dengan investor yang datang berurusan.
Bachrun menyambangi kantor DPMPTSP, Kamis, 17 Maret 2022. Ia melihat – lihat keadaan bangunan yang berada di bekas kompleks kantor Bupati Muna, bilangan Jl. MH. Tamrin, Kel. Wamponiki, Kec. Katobu. “Kondisinya tidak layak. Semuanya (ruangan, plafond, kursi),” jelasnya.
Tandem Bupati LM. Rusman Emba itu punya niatan agar kantor tersebut dipindahkan ke tempat lebih strategis dan representatif. Lokasi yang direncanakan ialah di gedung Wamelai, dibilangan Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Raha I, Katobu. Tepatnya di dekat rumah jabatan Bupati Muna. Menurutnya, kantor dinas untuk urusan pelayanan izin harus ditempat yang mudah dijangkau.
“Kalau disini rasanya saya malu kalau ada investor yang datang,” ujarnya.
Alasan pemindahan itu, lanjut pensiunan birokrat itu, karena instansi seperti DPMPTSP ialah ujung tombak dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Makanya perlu tempat yang layak agar pegawai dan investor nyaman. “Fokus kita sekarang soal bagaimana PAD bisa ditingkatkan. Kita mulai dari kantor sebagai tempat kerja mereka. PTSP dulu, baru setelah itu dinas seperti PU (Dinas Pekerjaan Umum) yang mengurus IMB (izin mendirikan bangunan) sampai BLH (Badan Lingkungan Hidup) juga,” jelasnya.
Wabup mengaku banyak kantor yang sebenarnya tidak layak di Muna. Namun belum juga bisa direnovasi karena alasan keuangan yang terbatas. Makanya, opsi memindahkan kantor dinilai paling tepat karena minim budget (anggaran).
“Kalau bicara layak, menurut saya kantor Bupati saja sudah tidak layak. Tapi kita tidak bisa bicara renovasi sekarang, (kondisi) keuangan lagi susah,” jelasnya.
Inspeksi Wabup Muna, Bachrun itu didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Amrin Fiini. Ia menyebut, bekas gedung Wamelai juga aset daerah sehingga bisa dipakai untuk kantor pemerintahan. Tapi, sebelum ditempati harus dilakukan renovasi ringan dulu. Makanya kapan akan dipindahkan juga belum bisa dipastikan.
“Bisa jadi tahun ini, bisa jadi juga tahun depan. Kami konsultasikan dulu ke Bupati, termasuk soal izin asetnya,” katanya.
(Ode)