Syarat Bebas Temuan Supaya Kades tak Mental KKN
RAHA, LENTERASULTRA.COM – Syarat bebas temuan dari Inspektorat bagi petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkades serentak di Kabupaten Muna dinilai dapat mencegah calon kepala desa yang ‘tidak bersih’. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Iksanuddin mendukung penuh pemberlakukan syarat tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Muna berpendapat, Pilkades harus bisa menjadi momentum menempatkan kepala desa yang jauh dari mental korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Upaya itu sejalan dengan semangat peningkatan tata kelola desa yang baik dan bersih. “Saya pribadi sangat mendukung wacana itu itu diberlakukan. Tentu kita semua ingin para petahana ini benar – benar bersih dari masalah,” katanya kepada Lenterasultra.com, Selasa, 1 Maret 2022.
Ikhsanuddin menyebut, wacana syarat calon petahana memang belum dibahas bersama DPRD saat revisi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018. Namun menurutnya, ketentuan persyaratan, khususnya mengenai syarat bebas temuan itu cukup dicantumkan dalam Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak
“Kalau soal syarat calon cukup di Perbup saja. Termasuk soal bagaimana model penyelesaian sengketa. Khusus menyangkut syarat bebas temuan petahana ini, saya harap dimasukkan dalam poin persyaratan calon dalam Perbup itu supaya lebih kuat. Tidak bisa hanya masuk dalam syarat administrasi tambahan,” urainya.
Politisi partai Gerindra itu menyebut beberapa kepala desa di Kabupaten Muna punya catatan dari Inspektorat. Beberapa temuan dalam pengelolaan dana desa menjadi indikasi kalau tidak semua kepala desa memiliki kompetensi mengelola pemerintahan maupun anggaran.
Hal itu harus menjadi acuan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam merumuskan regulasi Pilkades agar pemilihan kepala desa bisa melahirkan figur kepala desa yang bersih. “Memang tidak semua. Banyak juga yang bagus. Tapi ada beberapa juga yang punya temuan. Ini menjadi pengalaman supaya kedepan kalau bisa semua bebas temuan,” ungkapnya.
Kepala Dinas PMD Kab. Muna Rustam menerangkan, syarat calon kepala desa akan diatur dalam Peraturan Bupati, penjabaran teknis pelaksanaan Pilkades. Khusus bagi petahana, memang diberi syarat tambahan yakni wajib bebas temuan dibuktikan dengan rekomendasi dari Inspektorat. Syarat tambahan itu dipastikan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya seperti Perda maupun Peraturan lebih tinggi lainnya.
Adapun temuan yang dimaksud, kata Rustam, ialah menyangkut laporan pertanggung jawaban kepala desa dalam pengelolaan anggaran. Untuk pemeriksaanya, DPMD akan berkoordinasi dengan Inspektorat. “Temuan ini bukan soal besar kecilnya. Bahkan biar pun Rp1.000 saja, tapi kalau itu masuk kategori temuan maka akan menghambat pencalonan petahana,” ujarnya.
Diketahui, Pilkades serentak di Kab. Muna akan dilaksanakan di 124 desa. Mayoritas petahana masih akan kembali bertarung dalam Pilkades yang akan dilangsungkan Juni mendatang.
Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Adhi