Jadi Tersangka Mafia Tanah Proyek Wisata Toronipa, Kepala SMPN 9 Kendari Diterungku

1,007

 

Tiga tersangka mafia tanah mega proyek jalan pantai wisata Toronipa masuk kedalam mobil tahanan lalu digirinh menuju rutan Punggolaka, Kendari. Foto : Adhi

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Dua pekan setelah ditetapkan tersangka, MLW, AZ dan SLM akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).  Ketiganya diterungku karena diduga terlibat mafia tanah mega proyek jalan wisata  pantai Toronipa, Kabupaten Konawe, Sultra.

Ketiga tersangka ditahan sejak Jumat (28/1/2022). Penahanan ketiganya dilakukan setelah kurang lebih lima jam diperiksa sebagai tersangka. Sekitar pukul 14.15  WITA, MLW yang masih berstatus sebagai kepala SMPN 9 Kota Kendari, SLM tercatat sebagai Sekretaris Camat Soropia, Kabupaten Konawe serta AZ, honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) yang juga merupakan anak dari pemilik tanah yakni almarhum Yappe terlihat meninggalkan gedung Kejati.

Dengan mengenakan rompi merah, dan dikawal beberapa orang jaksa, ketiganya kemudian diarahkan naik di mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. MLW terlihat naik lebih awal di dalam mobil, kemudian disusul SLM dan terakhir AZ. Mereka kemudian digiring menuju rumah tahanan kelas II.A, Punggolaka. “Iya MLW itu, pimpinan saya di SMPN 9 Kendari. Kita tau dan dengar kasian ada masalah hukum yang dia hadapi berupa jual beli tanah di Toronipa. Sedih juga kasian kita dengar dia sudah ditahan. Semoga beliau diberi ketabahan kasian,” kata salah satu guru di SMPN 9 yang kepada wartawan lenterasultra.com, Jumat (28/1/2022).

MLW, SLM dan AZ diduga terlibat pengalihan tanah tidak sesuai prosedural kepada pihak lain tahun 2019 lalu. Tanah yang mereka alihkan adalah milik Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LP2M) Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari yang dibeli dari orang tua AZ tahun 1997 lalu, dengan harga Rp5 juta. Luasnya sekitar 4.800 persegi.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Saat dikuasai UHO, tanah ini digunakan sebagai laboratorium penelitian dan pembibitan ikan. Belakangan diketahui, tanah itu tiba-tiba dikuasai AZ  dengan membuat surat pernyataan jika tanah yang diatasnya ada bangunan laboratorium pembibitan ikan itu tidak lagi dimanfaatkan, sehingga dikembalikan kepadanya sebagai pemiliknya.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, tiga tersangka sudah diperiksa. Kemudian atas pertimbangan dan pendapat dari tim penyidik dan telah mendapatkan petunjuk dari pimpinan dalam hal ini kepala Kejati, ketiga tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara sambil menunggu penyidikan lebih lanjut. “Terhadap ketiga tersangka, telah dilakukan pemeriksaan penyidikan siang hari ini. Ketiganya telah dilakukan penahanan di rutan sambil menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya,” kata Noer Adi didampingi Asintel Pidana Khusus, Setyawan Nur Khaliq, Kepala seksi penyidikan Sugianto Migano serta Kepala seksi penerangan dan hukum, Doddy saat konfersi pers di aula Kejati Sultra, Jumat (28/1/2022).

Aspidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chalig menambahkan tiga tersangka yang ditahan ini memiliki peran masing-masing.   AZ diduga sebagai pihak yang memalsukan surat. Modusnya, seolah-olah tanah tersebut dipinjam oleh UHO. Setelah masa peminjaman selesai, kemudian dijual kepada MLW.

Sementara MLW berposisi sebagai intelektual ladernya. Perannya membuat surat seolah-olah dengan membuat pernyataan untuk salah satu saksi kontraktor bahwa tanah itu dipinjamkan. Padahal, tanah itu sudah dibeli oleh UHO. Dan disana sudah dibangun untuk kepentingan Fakultas Kelautan.

Sedangkan SLM, mantan Lurah Toronipa berperan sebagai pihak yang membuat semua akta jual beli dimana tanah tersebut seolah olah dipinjam. “SLM juga membuat rekayasa peminjaman tanah,” ungkapnya.

Reporter : Adhi
Penulis : Adhi
Editor : Adhi

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU