Meski Pandemi, Kinerja Industri Jasa Keuangan Secara Umum Tumbuh Positif

237
Kepala Kantor OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, melakukan pemaparan Bincang Jasa Keuangan (Bijak). Foto: Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Meski dilanda pandemi Covid-19, kinerja industry jasa keuangan sampai dengan posisi Oktober 2021 secara umum tumbuh positif. Hal ini menunjukan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di masa pandemi telah berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya, saat membukan kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak) 2021 menyampaikan ,bahwa kinerja positif tersebut tercermin dari asset perbankan yang tumbuh sebesar 11,41 persen (yoy) menjadi sebesar 40,298 Triliun.

Kemudian, dana pihak ketiga sebesar 8,38 persen (yoy) menjadi sebesar Rp28,711 triliun, kredit yang diberikan 17,86 persen (yoy) menjadi Rp31,661 triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik terlihat dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,03 persen di bawah tresh hold 5 persen.

“Begitupun di bidang pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat sebesar 13,28 persen (yoy) menjadi sebesar Rp3,811 Triliun. Sedangkan di bidang pasar mmodal, nilai transaksi saham meningkat sebesar 66,85 persen tumbuh menjadi sebesar Rp50,811 milliar dengan jumlah rekening sebanyak 11.940,” kata Arjaya, Kamis (16/12/2021).

Lebih lanjut ia menyampaikan, kondisi pandemi Covid-19 saat ini semakin menunjukan penurunan kasus sehingga berdampak pada perekonomian yang mulai kembali pulih. Hal ini tercermin dari proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid-19 yang berangsur-angsur mulai menunjukan penurunan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sampai dengan posisi Oktober 2021 telah dilakukan restrukturisasi kredit kepada 83.337 debitur dengan jumlah nominal 5,07 triliun. Untuk restrukturisasi di bidang perbankan sebesar Rp2,611 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 32.411. Sedangkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,460 triliun dengan debitur sebanyak 50.926. Sebagian besar debitur perbankan yang mendapatkan kebijakan resktrukturisasi adalah golongan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang mencapai 2.437 triliun atau 93,33 persen,” lanjutnya.

Kinerja positif tersebut disebabkan karena kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 sangat berpengaruh terhadap kegiatan usaha khususnya di sektor UMKM. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 ini telah mempercepat akselerasi di bidang digital, begitu juga dibidang jasa keuangan. Terlebih lagi dengan munculnya layanan jasa keuangan peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yan lebih dikenal dengan pinjaman online.

Ditambahkannya pula, berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sulawesi Tenggara melampaui target nasional sebesar 35 persen yang tercatat untuk inklusi sebesar 75,07 persen. Sedangkan literasi sebesar 36,75 persen. Oleh sebab itu, dengan adanya perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati Karena ada oknum yang memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa izin dari OJK atau yang lebih kita kenal pinjaman online illegal.

“OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157,” tutupnya.

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU