Pemkab Mubar Keluarkan Surat Edaran, Wajibkan Warganya Vaksinasi
MUNA BARAT, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya. Surat edaran dengan nomor 440/1257/2021 yang keluar pada tanggal 22 November 2021 itu memuat sanksi bagi warga yang tidak mau melakukan vaksinasi. Sekretaris Daerah Mubar, LM. Husein Tali, mengingatkan kepada seluruh kepala desa ikut berpartisipasi dengan melakukan sosialisasi vaksinasi pada masyarakat.
“Kami kembali mengingatkan pada masyarakat Mubar untuk tidak melakukan perjalanan jika belum melakukan vaksin,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Sanksi yang diberikan Pemkab Mubar tersebut mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, yakni penundaan pelayanan segala urusan terkait administrasi kependudukan, penundaan pelayanan segala urusan terkait administrasi kepegawaian,” demikian salah satu sanksi tersebut.
Sanksi lainnya yaitu penundaan pelayanan segala urusan terkait tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penundaan pelayanan segala urusan terkait honor/insentif bagi tenaga honorer pada lingkup OPD, kecamatan, desa, dan kelurahan.
Sementara itu, bagi calon sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria untuk divaksin seperti memiliki penyakit bawaan/menahun dan diragukan kesehatannya tidak diwajibkan untuk vaksin dengan catatan setelah status kesehatannya diperiksa oleh dokter ahli penyakit dalam yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam. Selain itu, bagi anak rusia 12 tahun juga wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Reporter: Nurhayatul Islamia
Editor: Wulan