Swab Antigen Sudah Bisa Digunakan Penerbangan ke Jawa dan Bali
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Hasil swab antigen 1×24 jam sudah bisa digunakan sebagai salah satu syarat penerbangan menuju daerah pulau Jawa dan Bali dari penerbangan Bandara Haluoleo Kendari. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansah pada Rabu (24/11/2021).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 96 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Aturan kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak Rabu 3 November 2021 awal bulan. Selain itu, penumpang juga wajib menaati protokol kesehatan yang ada,” ungkapnya.
Pelaku perjalanan yang melalui Bandara Haluoleo Kendari, baik keluar dan masuk dari luar daerah di Pulau Jawa dan Bali dapat menyertakan minimal kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau swab antigen 1×24 jam. Lebih lanjut, dengan aturan tersebut, syarat kartu vaksin dikecualikan untuk anak di bawah umur 12 tahun. Namun wajib didampingi orang tua atau keluarga serta menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan mengikuti tes kesehatan. Sementara itu, pelaku perjalanan yang belum divaksin dengan alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Pihaknya menyarankan agar penumpang segera mengunduh aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan perjalan agar mempermudah pemeriksaan hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin. Karena petugas bandara akan selalu melakukan pemeriksaan melalui aplikasi Peduli Lindungi
“Melalui kebijakan ini, rapid antigen sudah bisa digunakan untuk penerbangan ke pulau Jawa dan Bali. Sehingga tidak menggunakan lagi hasil PCR,” tutupnya
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan