Usai Nikel, Indonesia akan Hentikan Ekspor Bauksit dan Tembaga
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Langkah Uni Eropa (UE) menggugat kebijakan larangan ekspor nikel oleh Pemerintah Indonesia di World Trade Organization (WTO), dipastikan tidak memberi dampak apapun. Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) justru makin mantab menghentikan ekspor mineral tambang Indonesia.
Setelah nikel, Jokowi akan menghentikan ekspor bauksit dan tembaga tahun depan. Langkah ini sebagai jalan bagi Indonesia memperkuat hilirisasi industri seluruh bahan mentah (raw material).
Jokowi menegaskan, pemerintah akan membuat kebijakan penghentian ekspor bauksit dan material mentah lain satu persatu saat pabrik pengolahan (smelter) sudah siap beroperasi.
“Bauksit sudah, tahun depannya lagi kita stop tembaga karena smelter kita di Gresik sudah hampir selesai,” ujar Jokowi dikutip dari asiatoday.id.
Menurut Jokowi, penghentian ekspor bahan mentah penting dilakukan agar masyarakat Indonesia bisa menikmati nilai tambah lebih dari seluruh kekayaan yang dimiliki Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja tambahan.
“Kenapa kita lakukan ini, karena kita ingin nilai tambah, kita ingin added value, kita ingin ciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” jelas Jokowi.
Kebijakan tersebut mulai disadari negara-negara lain sehingga tidak ada jalan lain, mereka harus berinvestasi atau berpartner dengan Pemerintah maupun swasta di Indonesia.
“Pilihannya hanya itu. Silahkan mau investasi sendiri bisa, mau dengan swasta silahkan, mau dengan BUMN silahkan. Kita terbuka. Tapi jangan Indonesia ditarik-tarik ke WTO gara-gara kita stop kirim raw material. Dengan cara apapun akan kita lawan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa (EU) atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592), panel sengketa WTO yang dipimpin oleh Leora Bloomberg telah mengundang pihak bersengketa beserta pihak ketiga untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Switzerland.
Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia. Rangkaian sidang ini diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.
“Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto.
Selanjutnya, tim pembela Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, bersama Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan dan Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia (Dewatapri) (Perutusan Tetap Republik Indonesia) Jenewa.
Selain itu, tim beranggotakan pejabat dari Kemenkomarves, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibantu oleh kuasa hukum pemerintah Indonesia, telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995. (ATN)