Tata Niaga Nikel di Indonesia Masih Amburadul

335
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Tata niaga nikel di Indonesia yang amburadul kembali jadi sorotan. Karena itu, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan penataan ulang industri nikel di dalam negeri.

Langkah ini berkaitan dengan silang sengkarut perbedaan hitungan kadar nikel yang akan dipasok oleh penambang ke pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) China.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk Panitia kerja (Panja) untuk membahas mengenai penyelesain polemik perbedaan hitungan kadar nikel yang merugikan pengusaha nikel Indonesia.

“Kami di Komisi VII sudah menyelesaikan panja terkait polemik nikel tersebut. Panja tersebut sudah menghasilkan rekomendasi ke Kementerian ESDM. Maka dari itu harus segera ditinjak lanjuti oleh Kementerian ESDM,” tegas Eddy, dikutip Kamis (7/10/2021).

Sebagai informasi, saat ini terjadi kisruh antara pengusaha nikel dengan pemilik smelter berkenaan dengan harga patokan mineral alias HPM. Hal itu terjadi lantaran adanya perbedaan hitungan kandungan nikel di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar. Perbedaan hitungan itu terjadi karena pihak perusahaan smelter yang berada di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menunjuk satu surveyor, yakni Anindya Wiraputra Konsult.

Padahal jika merujuk pada data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini sudah ada empat surveyor untuk memverifikasi nikel, yakni Surveyor Indonesia, Anindya, Sucofindo, dan Carsurin.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menilai adanya dugaan monopoli survey dalam lingkaran smelter. Bahkan ditemukan data bahwa para pengusaha nikel terancam diblacklist oleh smelter.

“Kalau dulu survei di smelter  mengharuskan pakai Intertek dan kemudian bermasalah lalu diganti dengan Anindya. Untuk itu kami juga sudah melaporkan hal ini ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi,” kata Andre dikutip dari asiatoday.id.

Untuk mendorong penyelesaian polemik ini, Komisi VI dan Komisi VII akan segera mengundang Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian dan Menteri Investasi untu membuat rapat gabungan demi mencari solusi yang ada.

“Ini untuk menyelamatkan nasib pengusaha nasional kita dan memastikan Sumber Daya Alam (SDA) kita bermanfaat dan menguntungkan rakyat Indonesia, bukan menguntungkan kepentingan asing,” imbuhnya. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU