Dukun Gandakan Uang Palsu Asal Konsel Dibekuk Polisi

446
Pelaku penggandaan uang asal Konawe Selatan saat diamankan di Polda Sultra. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang dukun berinisial S (50) asal Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diamankan polisi pada Rabu (08/09/2021). Dukun gadungan ini ditangkap karena melakukan tindak pidana penggandaan uang palsu.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pelaku menjalankan aksi tersebut dengan menggunakan sebuah ritual gaib.

“Praktik gaib itu dilakukan pelaku dengan menggunakan dua buah pelepah pisang dan juga satu sisir pisang mentah yang didudukan di atas sehelai kain kafan untuk dijadikan sesajen,” ujarnya Kamis (09/09/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.002 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang subsider pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Husni Mubarak

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU