Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Organ Satwa Dilindungi
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan gading gajah Sumatera ditangkap tim aparat kepolisian dari Polres Aceh Timur. Lima tersangka itu diidentifikasi sebagai JN (35), EM (41), SN (33), JF (50), dan RN (46). Tersangka JN dituduh sebagai pembunuh gajah Sumatera di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu 11 Juli 2021. Gajah Sumatera itu ditemukan mati dengan kepala hilang. Empat tersangka lainnya ditangkap atas dugaan memperdagangkan gading gajah S yang dibunuh itu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, memaparkan, pengungkapan kasus pembunuhan gajah dan perdagangan satwa dilindungi berawal saat polisi menangkap tersangka JN di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada 10 Agustus 2021.
“Kemudian, dari keterangan JN bahwa benar mereka dengan rekannya IS (buron) yang melakukan eksekusi terhadap gajah itu,” kata Eko, Kamis (19/08/2021).
Berdasarkan keterangan JN, dirinya telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sebanyak lima kali sejak tahun 2017. JN melakukannya bersama IS yang saat ini masih buron.
Dalam operasinya JN danIS menempatkan sejumlah buah kuweni yang telah diberi racun di lokasi di mana kawanan gajah biasa berkeliaran.
Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing. Tak berapa lama, JN dan IS kembali ke lokasi di manamereka meletakkan umpan dan menemukan seekor gajah yang tergeletak tak berdata karena terkena racun. JN dan IS memotong kepala gajah itu dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan.
Mereka kemudian memenggal leher gajah itu dengan menggunakan kapak dan membawa potongan kepalanya ke tempat yang lebih aman. Di situ mereka mengambil gading dari kepala gajah itu.Kepala akhirnya dibuang ke sungai tak jauh dari lokasi gajah mati, sementara gadingnya dipersiapkan untuk dijual.
“Dari keterangan JN muncul keterangan bahwa gading tersebut sudah dijual ke tersangka EM di wilayah Pidie Jaya. Pada hari itu juga kami lakukan pengejaran terhadap EM serta kami tangkap, dan benar bahwa dia menerima gading gajah dari JN dan IS yang dibeli seharga Rp 10 juta,” ungkap Eko dikutip dari voaindonesia.com.
Selanjutnya, gading gajah yang telah dibeli EM dijual kembali dengan harga Rp 24 juta kepada tersangka SN di Bogor. Selain itu, SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli organ satwa dilindungi dengan EM sebanyak enam kali di antaranya empat gading, satu tulang harimau dan satu kulit harimau.
SN menjual gading gajah itu kepada tersangka JF dengan harga Rp 26 juta., JF kemudian menjual gading gajah itu kepada tersangka RN dengan harga Rp 30 juta.
“Kemudian, keterangan tersebut kami amankan para tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah RN. Ditemukan barang bukti salah satunya gading yang telah dipotong dari Aceh untuk dibuat menjadi pipa rokok dan gagang badik. Harga pipa dan gagang badik Rp 3 hingga Rp 5 juta tergantung kualitas,” ujar Eko.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan apakah organ satwa dilindungi yang didapatkan para tersangka juga dijual ke luar negeri.
“Tapi hasil keterangan sementara ini digunakan di dalam negeri. Tapi kami akan dalami dari RN apakah ini diperjualbelikan ke luar negeri,” pungkas Eko.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Aryanto, mengatakan akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga kelestarian flora dan fauna yang dilindungi termasuk mengedepankan pencegahan perburuan satwa. Sosialisasi untuk mencegah perburuan juga dilakukan terutama di wilayah yang diketahui memiliki tingkat konflik manusia dan satwa yang cukup tinggi.
Agus meminta masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menjaga habitat satwa liar. Mereka juga diminta tidak membunuh satwa liar, termasuk pada saat berusaha menanggulangi konflik dengan manusia.
“Harapan kita dalam hal pencegahan dan perlindungan satwa liar dapat berlangsung dengan baik di Aceh sehingga kelestarian satwa serta habitatnya tetap terjaga,” tandas Agus. [aa/ab/VOA]