Sekolah Tatap Muka Segera Dilaksanakan, Belajar Hanya Dua Jam
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari mengizinkan pelaksanaaan belajar mengajar (PBM) secara tatap muka di sekolah. Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 440/4963/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengendalian Covid-19 di Kota Kendari.
Kepala Dikmudora Kota Kendari, Makmur mengungkapkan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah selain merujuk pada surat edaran Wali Kota Kendari, juga karena sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan itu disebut satuan pendidikan bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah secara terbatas. Kapasitas dalam satu kelas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB dengan kapasitas maksimal 68 hingga 100 persen, sementara PAUD dan TK hanya maksimal 35 persen,” beber Makmur.
Selain itu, syarat lainnya adalah dengan tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang makin diperketat. Dimana setiap murid maupun tenaga pendidik diwajibkan menggunakam masker, mencuci tangan pada wadah yang sudah disiapkan, dan melakukan jaga jarak. Kemudian pihak sekolah tidak boleh memaksa, apalagi sampai menambah jam belajar. Karena hal itu dapat melanggar prokes dan penanggung jawab sekolahnya bisa kena sanksi.
“Dalam satu kelas hanya boleh diisi sebanyak 50 persen siswa sisanya belajar daring dirumah atau masuk pada jam berikutnya secara shift karena belajarnya maksimal hanya dua jam, tidak boleh lebih. Itu pun atas izin orang tua. Namun kebijakan PBM tatap muka masih bersifat sementara dan bisa berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan kondisi perkembangan wabah,” tutupnya. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan