Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang Hingga 26 Juli
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan memperpanjang jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 26 Juli 2021. Hal ini diumumkan BKN melalui seluruh akun sosial media resmi BKN. Dalam keterangan resminya, Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menegaskan bahwa awalnya batas waktu pendaftaran CPNS serta PPPK berakhir pada hari ini Rabu, (21/07/2021). Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021.
“Awalnya waktu pendaftaran CPNS serta PPPK ini berakhir pada Rabu (21/7/2021), namun diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Dengan adanya perpanjangan waktu kita harapkan peserta bisa melengkapi dokumennya,” kata Paryono.
BKN mengingatkan agar para pelamar CASN tidak terburu-buru dalam melakukan pendaftaran sekaligus memberikan waktu bagi pelamar CASN untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Hingga Senin 19 Juli, jumlah pendaftar CPNS serta PPPK di Portal SSCASN mencapai 3.052.591 pelamar.
“Sementara yang telah men-submit atau menyelesaikan pendaftaran sebanyak 1.908.625 pelamar. Terdapat 570 instansi yang membuka perekrutan, terdiri atas 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintahan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Paryono melanjutkan, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dikarenakan sejumlah pertimbangan diantaranya memberikan kesempatan lebih panjang kepada masyarakat untuk bisa mendaftar. Selain itu, masih ada instansi yang pendaftarnya minim. Merujuk data terbaru BKN, hingga Senin (19/07/2021) ada sejumlah instansi yang memang masih nol peminat. Misalnya lowongan di Pemerintah Kabupaten Tolikara dan Pemkab Paniai, Papua.
sebagai informasi tahapan yang ikut mengalami penyesuaian perubahan adalah pengumuman hasil seleksi administrasi berubah menjadi tanggal 2–3 Agustus 2021. Kemudian masa sanggah berubah tanggal 4–6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari instansi berubah menhadi tanggal 4–13 Agustus 2021 dan tahap terakhir pengumuman pascasanggah di tanggal 15 Agustus 2021. (C)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan