Gunakan Bom Ikan, Tiga Nelayan Buteng Diringkus Ditpolairud Polda Sultra
BUTENG, LENTERASULTRA.COM – Tiga nelayan asal Desa Lowulowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) ditangkap petugas dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara. Ketiganya tak bisa mengelak karena ketahuan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat pada Rabu (7/7/2021) malam. Atas laporan tersebut dua personel Ditpolairud Polda Sultra langsung menindaklanjuti sehingga berhasil meringkus ketiga nelayan tersebut saat hendak melakukan penangkapan ikan. Mereka diantaranya Nasaruddin, Dahlan dan Alimuddin.
“Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu nelayan mengunakan dua botol alat siap ledak yang telah dibuang ke laut,” kata personel Polairud Polda Sultra, Bripka Arifin saat dikonfirmasi Jumat (9/7/2021).
Dari penangapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti satu buah kapal jolor fiber warna hijau bis biru beserta mesin kapal merk Yamaha Enduro 15pk. Satu botol plastik isi 600ml berisi pupuk siap pakai, enam buah sumbu peledak, empat buah korek api gas, satu buah korek api merk polar bear dan satu buah kayu penusuk. Selain itu satu gulung obat nyamuk bakar, satu kantong kapas, dua buah gabus sendal, satu buah mesin kompresor, satu gulung selang kompresor, kaca mata selam dua buah, empat buah senter selam, satu gulung benang pengikat, dua buah kaca mata selam dan satu gabus ikan putih.
“Ketiga pelaku telah diamankan dan sekarang berada di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Kota Kendari,” imbuhnya.
Bripka Arifin menambahkan, kegiatan yang dilakukan tiga nelayan asal Buteng itu merupakan tindakan yang dilarang dan Ini merupakan tindakan pidana perairan yang serius karena merusak ekosistem biota laut.
“Sesuai aturan pelaku dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp2miliar,” tutupnya.
Reporter: Ahmad Subarjo
Editor: Wulan