Izin Smelter Lengkap, PT. Tiran Mineral Teken Kontrak Rp4,9 T dengan Tonghua

2,661
Penandatanganan kontrak kerja sama PT Tiran Group dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Keraguan sejumlah pihak terkait izin pembangunan smelter PT Tiran Mineral yang belum lengkap ternyata tidak berdasar. Perusahaan milik pengusaha lokal itu rupanya sudah memiliki berbagai izin dan dokumen yang lengkap untuk membangun smelter. Tidak hanya itu, PT Tiran Mineral sudah siap berinvestasi dan telah teken kontrak dengan perusahaan asal Cina, Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd. Nilainya cukup fantastis yakni, Rp 4,9 Triliun.

“Semua aktifitas kami dilokasi Pembangunan Smellter yang sedang dirintis, sudah memiliki legalitas aturan yang melindungi dan didukung dengan dokumen yang lengkap. Dan itu juga sudah dijelaskan lansung oleh Wakapolda, Dishut Propinsi, dan dari Dinas ESDM, juga dari penjelasan kami sebelum-sebelumnya,” kata Haji La Pili, Humas PT Tiran Group wilayah Sulawesi Tenggara saat dihubungi via whatsAapnya, Senin (5/7/2021).

Oleh sebab itu, kepada pihak-pihak yang protes dan mengangkat terus isu persoalan yang sama, sepertinya mereka kurang paham atas apa yg terjadi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Sebab,  semua kegiatan yang ada di pembangunan smelter tersebut, adalah bagian tahapan untuk menuju kesiapan  pembangunan smellter itu sendiri.

Menurut La Pili, dokumen yang sudah dimiliki itu, tidak harus diperlihatkan kemana-mana. “Silahkan saja mereka cek di instansi terkait. Nanti kalau ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan pastilah kami akan perlihatkan atau sertakan itu dokumen, jadi sekali lagi dokumen itu bukan untuk mau diumbar kemana-mana,” sambungnya.

Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa izin PT Tiran Mineral lengkap. Dia mengakui telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU kehutanan ( P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya Perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa Ijin Usaha Pertambangan, ” tegasnya. Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.

“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,”katanya.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegall yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.

“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis  Fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.

Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.

“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.  Dilain pihak Kadis kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa izin PT.Tiran lengkap.

Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.

Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam  IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.

“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P, tutup Andi Asis

Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel. Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp4,9 triliun antara PT Andi Nurhadi Mandiri (PT.Tiran  Group ) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.

Penulis : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU