Kian Menjamur, Waspada dan Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pinjaman online kini kian menjamur di Indonesia. Namun, jangan asal pilih pinjaman online. Salah memilih bikin Anda terjebak dengan utang dan ancaman. Hal ini sudah dirasakan oleh sejumlah orang yang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya. Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman bisa terkena imbasnya.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengedukasi masyarakat dan memberikan sejumlah trik agar masyarakat tidak mudah terjebak pinjaman online. Kepala Otoritas Jasa Keungan Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, diharapkan masyarakat mewaspadai pinjaman online ilegal baik itu iklan di media sosial, SMS ataupun whatsapp. Sebab pinjol bagaikan akar yang jika dibunuh satu tumbuh yang lain. Sejak tahun 2018, OJK telah memblokir 3.193 aplikasi atau laman pinjaman online ilegal dengan melakukan cyber patrol.
“Jadi kita harapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadapa tawaran pinjam dengan iming-iming yang menggiurkan, semacam dana cair dengan proses cepat tanpa jaminan atau angunan,” kata Arjaya.
Ia melanjutkan, ada beberapa tips yang perlu di ketahui oleh masyarakat agar terhindar dari jerat pinjaman online ilegal seperti masyarakat diharapkan tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS atapun WA pinjol illegal. Jangan mudah tergoda terhadap penawaran pinjol illegal melalui SMS ataupun WA yang selalu mengimi-imingi dengan tawaran menarik seperti dana cepat cair tanpa agunan.
“kemudian, jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol segera hapus/blokir nomor tersebut. Jangan lupa selalu melakukan cek Legalitas perusahaan pemberi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman,” lanjutnya.
Selain itu, OJK juga mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjol terlebih dahulu mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal, seperti pinjol yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK, pinjol menawarkan kepada masyarakat menggunakan SMS/WA. Biasanya oknum menawarkan bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari, dan biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai hingga 40 persen dari nilai pinjaman.
“Kemudian jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar,” tegasnya. (C)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan