Buron 13 Tahun, Adelin Lis Ditangkap di Singapura
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya mengeksekusi buron kasus korupsi pembalakan liar (ilegal logging), Adelin Lis. Buron 13 tahun itu ditangkap di Singapura pada Maret 2021 dalam kasus berbeda, pemalsuan paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis diterbangkan ke Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB setelah menjalani persidangan denda paspor palsu di Singapura dan dijatuhi sanksi denda sebesar SGD14.000. Adelin mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.40 WIB, Sabtu (19/6/2021).
“Adelin Lis selanjutnya akan di eksekusi termasuk barang bukti dan uang pengganti Rp119 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari asiatoday.id.
Sebelum eksekusi dilakukan, Adelin Lis akan dikarantina selama 14 hari sesuai protokol Covid-19. Karantina dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.