Seluruh Pekerja Kini Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

391
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara akan melaksanakan sosialiasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sesuai dengan penegasan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman mengungkapkan, bahwa roadshow dalam rangka menindaklanjuti secara langsung Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di 17 Kabupaten/Kota ini akan dilaksanakan sepanjang bulan April Tahun 2021.

“Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Inpres 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, tiga kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi presiden. Diantaranya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran, serta mendorong pekerja PU, BPU, non ASN, dan penyelenggara pemilu agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Terakhir adalah agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyaratkan kepesertaan aktif sebagai salah satu kelengkapan dokumen.

“Harapan kami agar seluruh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, seluruh non ASN, pekerja penyelenggara pemilu serta pekerja rentan yang ada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten untuk dapat menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD masing-masing,” tutupnya. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU