KPK Geledah PT Jhonlin Bratama di Kasus Suap Pajak

373
Gedung KPK. Ist.

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti guna mengungkap kasus dugaan penerimaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencarian bukti dilakuman hingga ke Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan oenggeledahan di beberapa lokasi di Kalsel. Salah satunya adalah PT Jhonlin Bratama (JB) yang terletak di Kecamatan Tanah Bumbu, Kalsel.

“Kamis, 18 Maret 2021, tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada wilayah Kalsel,” ucap Ali saat dikonfirmasi pada Jumat, (19/3/2021).

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah tiga rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Tiga rumah itu berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan bukti, diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Ali.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ali menambahkan, selanjutnya tim penyidik akan melakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud.

Sebagai informasi, penyidik KPK telah menetapkan tersangka. Para tersangka segera dipublikasi, jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup.

Adapun modus perkara kasus ini adalah pejabat di Ditjen Pajak mengupayakan agar tagihan pajak perusahaan yang dibayarkan lebih rendah dari seharusnya. Sebagai imbal baliknya, pejabat di Ditjen Pajak mendapatkan uang. Uang yang diterima nilainya mencapai puluhan miliar.

Sejauh ini, KPK juga telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya ke luar negeri.

Pencegahan terhadap enam orang itu ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2021.

Penulis: Restu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU