Imigrasi Tahan Kapal Pesiar Asing ‘La Datcha George Town’ di Aceh

480
Foto: Ist.

BANDA ACEH, LENTERASULTRA – Sebuah kapal pesiar asing bernama ‘La Datcha George Town’ ditahan karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Kapal tersebut sempat berlabuh di pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

“Sudah kami amankan, ada 18 paspor kru kapal pesiar asing sudah kita tahan karena masuk perairan Indonesia tanpa izin. Sebelumnya kapal ini sempat berlabuh di Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri saat dihubungi Selasa (9/2/2021).

Seperti dikutip dari asiatoday.id, Telmaizul menjelaskan, kapal berbendera Cayman Island tersebut tidak mengibarkan bendera Indonesia dan tidak menyalakan sinyal posisi kapal saat memasuki wilayah perairan Indonesia.
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kita belum memeriksa 18 kru kapal, karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Saat ini mereka masih berada di kapal dan menjalani isolasi sebelum menjalani tes usap untuk memastikan apakah mereka positif covid-19 atau tidak,” ujarnya.

Telmaizul memerinci data ke-18 warga negara asing manifes penumpang kapal Yacth La Datcha George Town tersebut yakni, kapten, Alexander Baronjan, warga negara Jerman, Georges Smith, Matthew Kirton, Lewis Myersallen, Joseph Stefan Williams, Tomas William Jewell, Luke bainbridge merupkan warga negara Inggris.

Selanjutnya, Alaksandr Mikhalchuk warga negara Belarusia, Gabriel Salar Oja warga negara Filipina, Katrina Sonia warga Kanada, Arturo Segundo Lope Gomez warga negara Spanyol, Nicky Thomas Fredriks, Alex Trass, Demi Yoka Nagel dan Rudolf Nellissen warga negara Belanda.
“Kemudian, Jem Sylan Payne, Liam O’Brien, Olivia Catherine Tew juga merupakan warga negara Inggris,” jelasnya. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU