Seorang Wanita di Kendari Tertangkap Bawa Narkotika dalam Bungkus Makanan Ringan

828

 

 

Barang bukti tindakan kriminal yang dilakukan SW. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang wanita di Kendari berinisial SW (30), terciduk saat melakukan aksinya menjadi pengedar obat terlarang. Keuntungan yang menggiurkan membuat perempuan asal Kelurahan Kadia ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di Jalan Antero Hamra, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. SW diamankan bersama barang bukti berupa dua saset narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan kacang telur.

 

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mulailah kami melakukan lidik. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan dua saset narkotika jenis sabu seberat 5,49 gram,” ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman

 

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Setelah ditemukannya narkotika jenis sabu di dalam bungkus snack,  polisi kembali melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku SW. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah gawai yang dipakai pelaku berkomunikasi dengan seseorang untuk melalukan aksinya dengan sistem tempel.

 

”Saat melakukan introgasi SW mengakui bahwa sabu yang ditemukan diperoleh dari seorang yang juga berada Kendari,” jelasnya.

 

Kini tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita yakni dua saset sabu dengan berat bruto 5,49 gram, satu bungkus plastik kacang telor, satu gawai, satu bungkus rokok, satu buah sobekan lakban warna hitam dan satu buah mobil unit mobil warna silver.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (B)

 

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU