SK Diproses Kemendagri, Bupati Koltim Terpilih Segera Dilantik

1,397
Samsul Bahri dan Andi Merya Nur Bupati dan Wakil Bupati Koltim terpilih di Pilkada serentak tahun 2020. (Ist)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Selangkah lagi, kursi Bupati Kolaka Timur (Koltim) dalam genggaman Samsul Bahri Madjid. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memproses surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikannya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan tak menjelaskan ditel sudah sejauh mana progres pembuatan SK tersebut. Dia hanya menjelaskan, jika semua syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, Samsul Bahri Madjid dapat dilantik sesuai masa akhir jabatan Bupati definitif Tonny Herbiansyah.

“Karena tidak ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi). Maka, jika semua syarat yang diperlukan sudah dipenuhi, mudah-mudahan bisa dilantik sesuai masa akhir jabatan,” ujar Benni kepada jurnalis Lenterasultra.com di Jakarta, Selasa, (9/2/2021).

Kata Benni, dalam menerbitkan SK, Kemendagri juga perlu memastikan kesiapan pelantikan, termasuk pihak yang akan melantik. Apakah dalam kondisi memungkinkan atau tidak, mengingat wabah covid-19 masih menjalar di negeri ini.

“Jika ada penundaan beberapa hari, maka akan ditunjuk Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai Plh (pelaksana harian),” imbuhnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pada 21 Januari 2021 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim menetapkan pasangan Samsul Bahri dan Andi Merya Nur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Koltim terpilih di Pilkada serentak tahun 2020.

Pasangan dengan tagline Samsul Bersama Mery (SBM) ini berhasil mengalahkan pasangan Tony Herbiansah-Baharuddin dalam meraih suara masyarakat.

SBM memperoleh 38.409 suara atau 52,06%. Sedangkan Tony-Baharuddin hanya berhasil memperoleh 34.630 suara atau sekitar 47,04% dari total 73.039 suara sah.

Sekedar mengingatkan, Samsul Bahri merupakan mantan staf ahli Bupati Koltim. Mantan Camat Tirawuta itu pernah dinonjob dari jabatannya karena kedapatan mencalonkan diri sebagai Bupati Koltim. Posisi staf ahli saat itu langsung dipegang oleh Muhammad Aras, mantan Kadis Pangan Koltim.

Landasan hukum yang digunakan Tony Herbiansyah dalam menonjobkan Samsul Bahri adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

Dijelaskan, seorang pegawai negeri sipil yang ingin melakukan kegiatan politik praktis seperti pendekatan ke partai politik, mempromosikan diri sebagai calon bupati/wakil bupati, gubernur dan lain-lain, atau memasang baliho sebagai kandidat calon harus mengundurkan diri.

Penulis: Restu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU