KPU-Bawaslu Muna Kompak Bantah Tudingan Rajiun Soal Sikap Tidak Netral

1,643
Sidang perselisihan hasil Pilkada Muna 2020 di MK yang digelar secara virtual. Foto: Restu/Lenterasultra.

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – KPU dan Bawaslu Kabupaten Muna membantah tudingan Rajiun-La Pili, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Muna yang memperkarakan proses Pilkada Muna di Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, perihal dugaan tidak netral dan tidak melakukan tindakan antisipatif dan inisiatif atas identitas calon bupati petahana, La Ode Muhammad Rusman Emba.

KPUD Muna mengklaim, telah melakukan klarifikasi ke Universitas Hasanuddin Makassar dan SMAN 1 Raha selaku pihak yang mengeluarkan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Hasilnya, SMAN 1 Raha menjelaskan, La Ode Muhammad Rusman Untung yang ada di STTB dan La Ode Muhammad Rusman Emba yang tertera di e-KTP adalah orang yang sama.

“Demikian juga dalam berita acara klarifikasi yang dilakukan pada kampus Universitas Hasanuddin Makassar,” ujar Nasrullah, Kuasa Hukum KPUD Muna dalam sidang yang digelar secara virtual di MK.

Asal tahu saja, dalam sidang Rabu, (27/1/2021) lalu, Rajiun Tumada-La Pili menganggap bahwa perubahan nama La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba cacat hukum karena perlu ada ketetapan dari pengadilan. Sementara ketetapan pengadilan perubahan nama Rusman, baru keluar pada 24 September 2020. La Ode Muhammad Rusman Emba-Bahrun ditetapkan sebagai paslon satu hari sebelumnya. Atas dasar itu, Rajiun-La Pili beranggapan bahwa hasil perolehan suara dalam Pilkada 2020 tidak sah.

Terkait hal itu, Nasrullah menjelaskan, merujuk pada dokumen yang diserahkan oleh Paslon Rusman Emba-Bahrun pada saat pendaftaran, baik pada dokumen syarat calon mau pun dokumen pencalonan, tidak ditemukan adanya perbedaan nama.

Selain itu, nama La Ode Muhammad Rusman Emba juga sudah digunakan oleh Rusman saat menjadi anggota DPRD Muna 2009-2014, Anggota DPD 2014-2019 serta saat pemilihan kepala daerah di Kabupaten Muna pada 2010 dan 2015. Di mana perkara tersebut juga dibawa ke MK. Nomorbperkaranya 64/PHPU.D-VIII/2010 dan 120/PHPU.BUP-14/2016. Hasil dari putusan MK pun telah ditindaklanjuti oleh KPUD Muna.

Lebih jauh Nasrullah menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, penetapan pengadilan wajib dilampirkan, apabila penulisan nama dalam formulir model B1-KWK dan formulir B2-KWK berbeda dengan e-KTP.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Faktanya, nama yang tertulis formulir B1-KWK dan B2-KWK saat pendaftaran di kantor KPUD Muna beberapa waktu lalu adalah nama La Ode Muhammad Rusman Emba. Sehingga tidak diperlukan penetapan pengadilan, sebab nama di dalam formulir B1-KWK dan B2-KWK telah sesuai dengan nama di e-KTP.

“Terkait dalil pemohon yang mengharuskan penetapan dari pengadilan adalah dalil yang keliru,” ucap Nasrullah.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim. Lelaki yang karib disapa Bram itu membantah telah bersikap tidak netral. Bawaslu Muna telah melakukan pengawasan dengan teliti.

Dalam pengawasan, dia tak memungkiri adanya temuan perbedaan nama tersebut. Atas temuan itu, Bawaslu Muna berkomunikasi dengan KPUD Muna untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan berita acara klarifikasi ke instansi dan sekolah yang bersangkutan.

“Terhadap peristiwa tsb, Bawaslu Muna melakukan komunikasi secara lisan dengan KPUD Muna untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Hasilnya, ditemukan bahwa nama yang dituliskan dalam dokumen STTB dari SMAN 1 Raha adalah La Ode Muhammad Rusman Emba. Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Kepala SMAN 1 Raha bertanggal 3 September 2020. (A)

Reporter: Restu

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU