Pemerintah Perpanjang Sejumlah Fasilitas Pajak

729
Situasi pelayanan di kantor Pajak Pratama Kendari. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian sejumlah fasilitas pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas. Ia menjelaskan, bahwa fasilitas pajak yang diperpanjang tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Ketentuan terkait fasilitas pajak ini sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020.

“Kemudian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, faslitias PPh ini diperpanjang hingga 30 Juni 2021,” ungkap Yusrie.

Hal serupa juga berlaku untuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku hingga 31 Desember 2021. PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah ini berlaku bagi sejumlah kategori. Pertama, badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri. Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi.

“Selanjutnya, fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 yaitu pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh. Seperti Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit,dan pihak lain yang ditunjuk,” jelasnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia melanjutkan, pada Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu, serta Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid- 19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

“Jadi, fasilitas pajak Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19,” katanya.

Terakhir, Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

“Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021,” tegasnya. (B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU