Tim Operasi Yustisi Bakal Lakukan Denda dan Penyegelan Tempat Usaha yang Melanggar Prokes
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Garda terdepan pencegahan Covid-19 yang tergabung dalam Tim Operasi Yustisi bakal memberlakukan denda dan penyegelan tempat usaha beberapa hari ke depan. Pasalnya, kasus baru positif Covid-19 semakin menunjukan angka peningkatan pasca perayaan tahun baru 2021.
Saat ditemui di Kedai Otobox pada Sabtu (9/01/2021) sekitar pukul 23.30 Wita, Ketua Tim Operasi Yustisi Kota Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang menilai, imbauan yang dilakukan tak lagi membuat efek jera. Warga menggunakan masker dan menjaga jarak hanya pada saat mereka melihat tim yang bertugas melakukan operasi.
“Susah jaga jarak kalau kondisinya padat begini,” ujarnya.
Ia pun mencoba menulusuri warga yang berada di kedai-kedai lainnya di sekitar MTQ. Hasilnya sama, masyarakat pandai bermain drama selama operasi tersebut berlangsung. Kebanyakan dari mereka berpura-pura mengikuti imbauan saat aparat melakukan mobile.
“Maskernya ada tapi tidak di pakai. Nanti ada petugas baru di pakai,” katanya.
Pasca menyisiri beberapa tempat tersebut, ia yang didampingi oleh Plt Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam, mengambil sebuah microfon dan menyampaikan kesesalannya kepada pelaku usaha dan masyarakat yang lainnya. Sembari memperhatikan ratusan warga yaang tak taat prokes, ia berkata semua imbauan tak lagi di dengar sehingga pihaknya bakal membuat surat pernyataan kepada para pelaku usaha agar mengurangi jumlah tempat duduk demi mencegah terjadinya kerumunan. Selain itu, ia tak ingin ada aktifitas bermain kartu dan bakal membubarkan warga yang mencoba lalai di area Kuliner MTQ.
“Tempat duduk yang padat dan bermain kartu disini juga menjadi faktor terjadinya kerumunan,” kata Yusuf.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, langkah tegas berupa denda bahkan penyegelan sementara tempat usaha akan segera dilakukan. Saat ini ia akan berkoordinasi dengan tim yang lain agar proses tersebut dapat berjalan baik.
“Sudah saatnya dilakukan denda atau tilang. Pelaku usaha yang tidak melanggar surat pernyataan kita segel,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus baru Covid-19 di Sultra pasca perayaan tahun baru 2021 yakni berjumlah 393 orang dengan rincian, pada Jumat (1/01/2021) bertambah sebanyak 79 orang, Sabtu (2/01/2021) sebanyak 33 orang, Minggu (3/01/2021) bertambah 34 orang, Senin (4/01/2021) bertambah 17 orang, Selasa (5/01/2021) sebanyak 30 orang, Rabu (6/01/2021) bertambah 34 orang, Kamis (7/01/2021) sebanyak 48 orang, Jumat (8/01/2021) yakni 62 orang dan (9/01/2021) bertambah 56 orang. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan