Oknum Pegawai Bapas Kendari Ditangkap Karena Edarkan Sabu

1,153

 

 

Kedua Pelaku yang ditangkap karena menjadi kurir sabu. Salah satunya seorang oknum PNS di Balai Pemasyarakatan Kendari. Foto: Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Lulu Andika Isriady Piabang (35) yang berdinas di Balai Pemasyarakatan Kendari ditangkap Satresnarkoba Polda Sultra. Oknum PNS itu ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

 

Pelaku ditangkap pada Senin (3/1/2021) bertempat di kediamannya yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku sebelumnya sempat melakukan transaksi sabu di depan Akademi Gizi Kendari.

 

“Dari penggeledahan petugas mendapatkan 41 saset paket berisi sabu dengan total berat mencapai 43,23 gram dan 47 sachet yang masih kosong dan akan digunakan untuk menyimpan sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (5/1/2021).

 

Tak hanya mengamankan oknum PNS itu, petugas juga menangkap tiga rekan pelaku yang saat itu juga berada di kediaman pelaku. Namun dari hasil penyelidikan, rekan pelaku bernama Hasdar diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu yang kemudian juga ikut tahan.

 

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Dari hasil penyidikan juga kami temukan, bahwa pelaku juga telah menyelundupkan sabu seberat sekitar 20 gram di dalam Lapas, dan saat ini masih kami koordinasi dengan pihak lapas untuk proese pengembangan,”lanjut Eka.

 

Ia menambahkan, pelaku memperoleh sabu dari rekannya bernama Hasdar dengan cara transaksi langsung. Sebelum menerima sabu dari Hasdar, tersangka terlebih dahulu berkomunikasi dengan bandar yang diduga berasal dari jaringan Lapas.

 

“Kami masih lakukan pengembangan kuat dugaan memang ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” tambahnya.

 

Tak hanya menjadi kurir atau pengedar sabu, kedua pelaku juga terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut dari hasil cek urine di laboratorium. Kedua pelaku juga disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU