Pasien Covid-19 yang Diisolasi di Luar Dapil Pilkada Tidak Bisa Salurkan Hak Suara
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra terus mengimbau seluruh masyarakat agar dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama beraktivitas. Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada di Sultra kali ini berbeda dengan lima tahun lalu. Semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19. Jika warga lalai menerapkan prokes, terkonfirmasi positif Covid-19 dan di isolasi di luar daerah pilihannya (dapil), KPU Sultra tidak akan melayani pasien tersebut untuk menyalurkan hak suaranya.
“Pemilih yang berada di luar dapil tidak dapat dilayani,” ujarnya Kamis (19/11/2020).
Sementara itu, jika ada pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di dapilnya, maka KPU Sultra tetap memberikan pelayanan kepada pasien untuk menyampaikan hak suaranya dalam memilih calon bupati dan wakil bupat, sepanjang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai pemilih.
“Akan dilayani dengan memperhatikan prosedur protokol kesehatan. Nanti dilayani oleh KPPS dengan mendatangi tempat isolasi dengan memperhatikan kondisi pasien apakah OTG,” kata Iwan Rompo.
Olehnya itu, KPU Sultra berharap agar masyarakat tak bosan-bosan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker setiap keluar rumah, mejaga jarak dengan warga yang lain, mencucui tangan dengan air mengalir, serta menghindari kerumunan agar tidak terpapar. (Ads/Herlis Omputo Sangia).
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibubapakpakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun