Korlantas Polri Tekankan Tidak Akan Main Tilang Selama Operasi Zebra 2020

1,012
Polisi saat menilang salah satu pengendara. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Korps Lalulintas Polri menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan penegakan hukum penilangan selama operasi zebra tahun 2020. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, dimana pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang.

Hal ini berdasarkan surat telegram Kapolri, Nomor : ST/3092/X/OPS.1.1./2020 tentang perubahan pelaksanaan operasi zebra 2020, yang dikeluarkan pada Kamis (29/10/2020) dan ditandatangani oleh Kakorps Lantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Dalam surat itu, Irjen Pol Istiono menekankan dua poin penting, diantaranya memerintahkan Dirlantas di seluruh Polda wilayah bahwa dalam pelaksanaan operasi zebra 2020 tidak berorientasi pada penegakan hukum (Gakkum) tilang. Namun seluruh kegiatan operasi diarahkan pada pola preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada pengendara atau masyarakat.

Kedua, pola operasi yang sejak awal pelaksanaan pada 26 Oktober hingga 8 November berupa 80 persen giat preferentif atau imbauan dan 20 persen Gakkum menjadi 100 persen tindakan simpatik dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Perubahan pola menjadi sepenuhnya berupa tindakan simpatik pada poin kedua, setiap personel polisi lalu lintas dilarang melaksanakan giat berupa razia atau pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor serta bentuk tindakan lain yang sifatnya dinilai tidak simpatik selama operasi berlangsung.

“Dalam pelaksanaannya agar Dirlantas melaksanakan pengawasan secara ketat dilapangan, serta beri tindakan tegas pada anggota (polisi) apabila ada yang melanggar,” tegas Irjen Pol Istiono dalam surat tersebut.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Pol Faizal, membenarkan adanya surat telegram berupa perubahan pola pelaksanaan operasi zebra tersebut. Ia mengatakan, seluruh personil hanya melakukan tindakan yang sifatnya himbauan tanpa tindakan penilangan.

“Iya betul. Hanya giat preventif (pencegahan) dan preemtif (pemahaman),” ungkapnya melalui pesan Whatsapp, Jumat (30/10/2020).

Kombes Pol Faizal juga memastikan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan sanksi tilang bagi pengendara selama pelaksanaan operasi dimulai pada 26 Oktober lalu. Karena wacana awal pola pelaksanaan operasi yang sifatnya mobilisasi bukan terpusat di beberapa tempat.

“Penegakkan hukum atau Gakkum Tilang sementara belum ada,” pungkasnya. (C)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU