Asosiasi UMKM Kota Kendari dan Arokap Desak Aturan Pembatasan Jam Malam Dicabut

644
Rapat dengar pendapat terkait pembatasan jam malam. Foto: Nurhayatul Islamiyah.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat terkait penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat hiburan malam, minimarket, rumah makan dan tempat perbelanjaan di Kota Kendari, Selasa (22/9/20).

Rapat yang dipimpin oleh Andi Sulolipu selaku Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Rahminingrum, Asosiasi Arokap dan Asosiasi UMKM Kota Kendari.

Dalam pertemuan ini Asosiasi UMKM Kota Kendari meminta pemerintah agar mencabut aturan pembatasan jam malam. Hal ini dikarenakan Perwali tersebut dinilai sangat merugikan pelaku usaha di Kota Kendari.

“Kami yang terhimpun dalam Asosiasi UMKM Kota Kendari merasa tidak lama lagi gulung tikar, jika dilihat juga pemerintah selama menyalurkan bantuan sembako ke masyarakat tidak pernah memanfaatkan kami selaku UMKM, agar perputaran ekonomi bisa berputar juga di masyarakat lokal,” tuturnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Hal yang sama juga diutarakan Ketua Asosiasi Arokap Kota kendari, Amran. Ia mengaku kecewa terhadap surat edaran pembatasan jam malam.

“Kami dari Asosiasi Arokap sangat mendukung penerapan protokol kesehatan. Tapi kami menyampaikan untuk meninjau kembali surat edaran Wali Kota Kendari terkait pembatasan jam malam. Mengingat nasib pengusaha di Kendari kini sudah di ambang kehancuran” tegas Amran.

Menurutnya,  selama diterapkan aturan tersebut, tetap tidak ada perubahan terhadap jumlah kasus Covid-19. Dampaknya ekonomi justru ikut melemah. (C)

Reporter: Nur Hayatul Islamiah

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU