Maklumat Kapolri di Pilkada 2020 untuk Cegah Claster Baru Covid-19

601

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Drs. Idham Aziz, M.Si kembali mengeluarkan maklumat terkait penanganan Covid-19. Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 kali ini berisi kepatuhan terhadap protokol kesehatan di pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2020. Maklumat tertanggal 21 September 2020 ersebut bertujuan memberikan “rambu-rambu” bagi penyelenggara, peserta hingga calon pemilih selama berlangsungnya tahapan Pilkada di seluruh wilayah Indonesia.

Pilkada 2020 sendiri sudah disepakati antara pemerintah, DPR dan penyelengara (KPU) serta Bawaslu RI melalui rapat paripurna tanggal 21 September 2020 dengan putusan tetap dilanjutkan sesuai jadwal ditetapkan. Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah terdiri dari, 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Komisi II DPR RI pada kesempatan rapat kerja bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Mendagri dan Kapolri merumuskan langkah-langkah penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama Pilkada berlangsung.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doly Kurnia pada kesempatan itu meminta meminta agar kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, Polri, TNI, Kejaksaan dan Satgas Covid-19 lebih menintensifkan kinerjanya selama masa tahapan pelaksanaan Pilkada yang mengundang banyak massa.

“Ini meliputi tahapan penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara serta sengketa hasil Pilkada,” pinta politisi Partai Golkar tersebut.

Berikut poin-poin penting Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020:

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

A. Dalam pelaksanan Pilkada Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

B. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

C. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

D. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Sekadar mengingatkan, data Satgas Covid-19 Indonesia seperti dikutip dilaman resmi pemerintah Covid19.go.id mencatat hingga tanggal 21 September 2020 pukul 12.00 Wita jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah menembus angka 248.852 terkonfirmasi positif, kasus sembuh 180.797 dan meninggal dunia sebanyak 9.677. (B)

Reporter: Ilma

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU