Rajiun Tumada Laporkan Bupati Muna ke Polda Sultra

744
Syarifuddin SH, Kuasa Hukum Rajiun Tumada saat menunjukkan bukti laporan terhadap Bupati Muna. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bupati Muna Barat, Rajiun Tumada, melaporkan Bupati Muna, Rusman Emba, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Rusman Emba dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap bakal calon Bupati Muna itu.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, kuasa hukum pelapor Rajiun Tumada sudah melaporkan Bupati Muna, Rusman Emba, pada Kamis (10/9/2020).

“Ya betul. Hari ini pengacara Pak Rajiun melapor ke Ditkrimsus untuk kasus ITE,” ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Ferry menjelaskan, pokok aduan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor terkait penyampaian indentitas orang yang terpapar Covid-19 di Muna Barat yang dilakukan oleh terlapor.

“Pencemaran nama baik dan membuka identitas orang terkena Covid-19,” lanjut Ferry.

Rajiun Tumada melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin SH mengatakan, awalnya pelapor membaca lewat media online terkait informasi bahwa pelapor terpapar Covid-19 pada tujuh September 2020 lalu. Informasi itu disampaikan oleh terlapor Rusman Emba selaku ketua gugus tugas Kabupaten Muna.

Bahkan, lanjut Syafruddin, saat itu terlapor menyebutkan dengan jelas nama kliennya itu karena terpapar covid. Padahal, menurutnya hal itu seharusnya dirahasiakan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Awalnya mendengar lewat media online, tanggal 7 September lalu. Kenapa sampai beredar seperti itu, itu bukan kewenangan mereka untuk mempublis,” ungkapnya.

Syarifuddin menambahkan, meskipun terlapor dalam hal itu menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muna, namun hal itu seharusnya mendapat izin dari pihak keluarga yang diduga terpapar Covid-19.

“Dia (terlapor) menyebut nama lengkap, itu menjadi keberatan klien kami.Gugus Tugas Provinsi pun kalau mau umumkan harus ada izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga,” lanjutnya.

Ia meyakini keputusan terlapor yang mengumkan kliennya itu dengan jelas terpapar Covid-19 sarat dengan politisasi. Pasalnya, kliennya dalam hal Rajiun Tumada merupakan lawan politik terlapor dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna.

Selain itu pula, selama ini Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muna itu tidak pernah menyampaikan atau mengumumkan jika ada warga atau pasien yang terpapar Covid-19 di Muna. Nanti di saat kliennya itu terpapar covid baru Terlapor yang mengumpulkan secara langsung.

“Rusman Emba (terlapor) tidak pernah melalukan publikasi pasien terpapar, nanti pada saat tanggal 7 itu,” tambahnya.

Tim kuasa hukum pelapor, menduga tindakan terlapor melanggar pasal 26 dan 27 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU