Langgar Prokes Covid-19 di Wilayah Sultra, Didenda 500 Ribu dan Sanksi Sosial

894

 

Area MTQ yang menjadi salah satu tempat berkumpulnya warga. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, mengeluarkan Peraturan Gubernur Sultra bernomor 29 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengandalian corona virus disease 2019. Dalam aturan tersebut, subyek pengaturan meliputi beberapa hal yang terdiri dari perorangan agar melakukan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian pelaku usaha dan pengelola agar menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung.

Selain itu, dalam Bab IV psal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas tempat umum yang melanggar akan dikenakan sanksi.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Bagi perorangan akan dikenakan teguran lisan, kerja sosial sekitar 30 menit dan denda sekurang-kurangnya Rp50 ribu dan setinggi-tingginya Rp200 ribu. Untuk pelaku usaha, juga akan dikenakan teguran lisan dan tertulis. Jika melanggar kembali maka akan dikenakan denda administrasi dengan jumlah Rp50 ribu dan setingi-tingginya Ro 500 ribu,” ujar Sekda Sultra, Nur Endang Abas.

Sesuai dengan aturan yang terdiri dari enam bab tersebut, Gubernur Sultra telah saat ini telah menugaskan OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkat informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat dengan melibatkan masyarakat sendiri, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Untuk diketahui, aturan ini merupakan tindaklanjut dari Intruski Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 serta Intruksi Menteri Dalam Negri nomor 4 Tahun 2020. (C)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU