113.962 Debitur di Sultra Terdampak Covid-19, 54.463 Diantaranya dapat Keringanan Kredit

692
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 113.962 debitur di Sulawesi Tenggara terdampak Covid-19. Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 28 Agustus 2020, nilai oustanding debitur terdampak ini mencapai Rp1,7 triliun.

Namun dari jumlah di atas, tidak sampai 50 persen debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit. Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution dalam rilisnya mencatat, 59.499 debitur telah mengajukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,39 triliun.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Debitur yang mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 54.463 debitur, dengan outstanding sebesar Rp2,78 triliun,” tulisnya melalui rilis resmi.

Untuk diketahui, jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Sultra sebanyak 134 entitas, baik pusat, cabang, dan perwakilan. Dengan rincian 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Penulis: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU